Rabu 08 Februari 2023, 22:24 WIB

PGI Minta Presiden Perhatikan Kasus Larangan Beribadah

Indriyani Astuti | Humaniora
PGI Minta Presiden Perhatikan Kasus Larangan Beribadah

Antara
Warga dengan pakaian adat dan dari berbagai lintas agama membawa poster foto Presiden Jokowi.

 

PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta perhatian Presiden Jokowi Widodo untuk sejumlah kasus diskriminasi dan pelarangan ibadah. 

Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan setidaknya ada lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi sejak 17 Januari 2023. Pelarangan tersebut dilakukan dengan alasan rumah ibadah belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.

"Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi, agar kasus tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum," ujar Jeirry, Rabu (8/2).

Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim

Lebih lanjut, dia menjelaskan lima kejadian tersebut, yakni Forkopimda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Lalu, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak. Pun, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kementerian Agama Waspadai Isu Fanatisme Kelompok di Tahun Politik

Kemudian, pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar. Serta pada 5 Februari 2023, terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN Filadelfia di Bandar Lampung, Lampung.

"PGI meminta Polri melakukan tindakan tegas kepada para yang melakukan intoleran, untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan," pungkas Jeirry.

PGI juga berharap pemerintah daerah patuh terhadap konstitusi dan mendorong Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah untuk mengambil peran. Dalam hal ini, memfasilitasi pengurusan IMB, agar rumah ibadah dapat segera memiliki aspek perizinan tersebut.(OL-11)
 

Baca Juga

Dok. kemendikbudristek

Kemitraan Indonesia-Prancis Wujudkan Pusat Riset Terkait Revolusi Industri 4.0

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:30 WIB
Indonesia mendapat perhatian khusus dari Schneider Electric Global dengan program Centre of Excellence (CoE) melalui Country Visit...
Antara/Makna Zaezar

Pakar Linguistik: Orang Tua Punya Peran Penting Dalam Penggunaan Bahasa Bagi Anak

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:00 WIB
"Jadi kita membentuk identitas anak Indonesia yang bangga atas negara dan bahasanya. Kontrol tetap di...
MI/Ramdani.

Arti Tumakninah dan Cara Melakukannya dalam Salat

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Minggu 26 Maret 2023, 20:05 WIB
Tumakninah berarti ketenangan atau tenang. Istilah tersebut merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Tumakninah juga dapat berarti...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya