Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah di Lampung yang terjadi belum lama ini dan meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya beredar video di media sosial perihal seseorang yang mencoba untuk membubarkan peribadatan. Pelaku mengklaim bahwa peribadatan yang berlangsung belum memiliki izin.
Yaqut mengatakan persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Ia menjelaskan terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: Jufi Berbagi Ilmu Jurnalistik ke Remaja Masjid
Dalam pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.
"Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat," kata dia.
Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," kata dia.(Ant/OL-4)
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Sidang Isbat 1 Ramadan dipindahkan ke Hotel Borobudur. Pemindahan disebut murni karena faktor teknis proyek jalan.
Nasaruddin menyampaikan harapan agar tahun baru Imlek ini menjadi momentum menghadirkan suasana yang lebih damai dan penuh kebijaksanaan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menyampaikan pesan penuh harapan dan semangat kepada Keluarga Besar PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
KPK menegaskan 20.000 kuota tambahan haji 2024 seharusnya untuk jemaah reguler yang antre 47 tahun, bukan dialihkan. Simak fakta terbaru kasus Yaqut.
PENANGKAPAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai baru langkah awal, KPK diminta tak berhenti pada penangkapan dua tersangka
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, mulai dari jutaan dolar AS hingga tanah dan bangunan.
KPK ungkap dugaan Yaqut Cholil Qoumas terima fee percepatan haji khusus hingga Rp84 juta per jemaah. Simak detail aliran dana dan kerugian negara Rp622 M dalam kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved