Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENASIHAT Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama (Kemenag) Eny Retno Yaqut mengatakan perkawinan anak memiliki peluang yang sangat besar untuk mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Eny mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang ditemui di KUA jika menghadapi cegah kawin anak ini.
"Kalau disetujui salah, artinya dispensasinya tinggi. Kalau tidak disetujui juga menjadi masalah lagi, karena kalau anak hasil hubungan itu sudah terlanjur lahir, maka akan menimbulkan problema baru dengan pencatatan dan lain sebagainya," ungkapnya
Baca juga: Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah
Eny mengimbau penyuluh-penyuluh agama dari KUA untuk bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat untuk bisa membagikan modul-modul pencegahan kawin dini kepada remaja di sekolah, kemudian dimasukkan ke salah satu media pembelajaran.
"Jadi kita harus jemput bola. Enggak bisa lagi kita mengharapkan remaja datang ke KUA untuk konsultasi. Hari gini mereka lebih suka googling, untung jika website-nya benar, takutnya mereka membaca dari website yang salah," imbau Eny.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan, jumlah perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Pada tahun 2021, tercatat ada lebih dari 95 ribu peristiwa pernikahan dini (di bawah 19 tahun) dari seluruh Indonesia.
"Pernikahan dini banyak memberikan dampak, seperti terjadinya perceraian dini, pengasuhan yang tidak sempurna, dan juga berpotensi melahirkan keluarga-keluarga stunting yang merupakan tantangan atau masalah Indonesia berikutnya," ujar Kamaruddin Amin. (OL-17)
Dispensasi perkawinan anak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
Dalam 25 tahun terakhir, tren pernikahan dini sudah mengalami penurunan.
Teman dekat menjadi salah satu langkah untuk mengajak kembali anak yang putus sekolah.
Pemda harus gencar mensosialisasikan usia pernikahan matang, edukasi gizi sehat kepada calon pengantin, dan mengampanyekan bayi lahir sehat.
Penyebab tingginya pernihakan anak antara lain pendidikan yang rendah, status ekonomi yang rendah dan kurangnya informasi terkait dengan risiko pernikahan anak.
Di tahun yang sama terdapat 447.743 kasus perceraian, angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 291.677 kasus.
Pernikahan dini bisa menimbulkan risiko kesehatan reproduksi pada perempuan, konflik pernikahan yang berujung pada perceraian, serta masalah psikologis yang dapat mempengaruhi pola asuh.
Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran untuk berkomitmen melindungi hak-hak anak demi mempersiapkan perencanaan berkeluarga yang matang dan berkualitas
"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun. Mau dihapus, mau ditenggelamkan juga bisa kita dapat," kata Yusri, kepada wartawan, Jumat (12/2).
Polda Metro Jaya segera memanggil pihak Aisha Weddings yang menawarkan pernikahan usia 12-21 tahun termasuk layanan paket nikah siri dan poligami.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved