Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA sama dan kolaborasi antar-pihak sangat diperlukan, untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata. Inilah tantangan yang harus dihadapi bersama-sama untuk keberlangsungan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memberikan sambutan kunci pada peluncuran portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup,” di Jakarta, Kamis (26/1)
Menteri LHK menegaskan, KLHK terus berusaha untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientifc sensing dan evidence based.
“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan,” tandas Siti Nurbaya.
I-LEAD merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia.
Menteri Siti menyampaikan apresiasi atas gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” kata Menteri Siti.
Baca juga:
Kemudian, berbicara mengenai tema diskusi publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.
Ia menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.
Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh ICEL. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini. Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat.
Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.
Ketiga, lanjut Raynaldo Sembiring, hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh, namun belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global karena belum banyaknya jurnal atau putusan dalam bahasa Inggris.
Keempat, keberadaan I-LEAD diharapkan akan berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak.
“Kami melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran. Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” katanya. (RO/OL-09)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Demokrasi menuntut semua pihak menjunjung tinggi sikap saling menghormati, termasuk ketika terjadi perbedaan pandangan.
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
SERANGAN gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran yang menewaskan Ayatullah Ali Khamenei dan sejumlah petinggi Iran telah mengguncang politik global
Perang antara AS-Israel dan Iran yang berlangsung begitu brutal di depan miliaran pasang mata manusia menyisakan pertanyaan yang tak mudah dijawab
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved