Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin hingga Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus segera mengurus proses perizinan sesuai prosedur pemberian izin.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin pada Minggu (22/1).
Baca juga: Melihat Sistem Monitoring Karhutla untuk Cegah Kebakaran
Ia melanjutkan bahwa Kemenag akan membantu proses perizinan lembaga pengelola zakat sebagai salah satu bentuk pelayanan dari Kemenag.
"Sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk selalu bersedia memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia menerangkan terkait dengan syarat proses perizinan lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015.
"Dalam KMA 333 Tahun 2015 disebutkan syaratnya terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknsi, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala," tandasnya. (H-3)
MENTERI Agama RI Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pembahasan secara musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Program BRUS menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
AICIS+ 2025 akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved