Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin hingga Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus segera mengurus proses perizinan sesuai prosedur pemberian izin.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin pada Minggu (22/1).
Baca juga: Melihat Sistem Monitoring Karhutla untuk Cegah Kebakaran
Ia melanjutkan bahwa Kemenag akan membantu proses perizinan lembaga pengelola zakat sebagai salah satu bentuk pelayanan dari Kemenag.
"Sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk selalu bersedia memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Ia menerangkan terkait dengan syarat proses perizinan lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015.
"Dalam KMA 333 Tahun 2015 disebutkan syaratnya terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hukum, mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknsi, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya, bersifat nirlaba, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala," tandasnya. (H-3)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved