Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh 13 laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terkait pendampingan dan perlindungan hak korban.
“Kementerian PPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan,” tegas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Minggu (15/1).
Menteri PPPA menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi korban yang merupakan pelajar kelas 3 SMP tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una telah bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen awal. Selain itu, korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una-Una.
“Ketika ditemui oleh tim UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una, korban terlihat sangat mengalami trauma, tetapi masih bisa diajak berkomunikasi secara perlahan. Berdasarkan pemeriksaan, korban tidak mengalami kehamilan dan saat ini tinggal bersama keluarganya. Di sisi lain, kami sangat bersyukur karena korban tetap melanjutkan pendidikannya,” kata Menteri PPPA.
Secara perlahan, korban dipastikan akan mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis guna pemulihan secara psikis. “Namun demikian, mengingat UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una belum memiliki psikolog klinis, minggu depan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah akan menurunkan ahli agar dapat segera dilakukan pemeriksaan. Akses ke Kabupaten Tojo Una-Una cukup jauh, kurang lebih 9 jam perjalanan. Kami akan terus koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah terkait pendampingan psikologis dan kondisi korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap masyarakat di lingkungan terdekat korban tidak memberi stigma negatif terhadap korban. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan agar dapat pulih serta kembali menjalani pendidikannya dan bersosialisasi dengan masyarakat. “Pemulihan hanya akan berhasil apabila seluruh pihak, terutama orang terdekat korban terus memberikan dukungan guna membangkitkan kembali psikisnya yang terpuruk,” imbuh Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara 17-23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah residivis.
Terungkap modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media. Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental play station. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Bagi terduga pelaku yang sudah berusia dewasa dapat dituntut hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Menteri PPPA.
Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berdasarkan UU SPPA, Pasal 79: (Ayat 3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak; dan (Ayat 4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. (H-1)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved