Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

2.356 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang dan Separuhnya Anak-Anak

Dinda Shabrina
29/12/2022 16:50
2.356 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang dan Separuhnya Anak-Anak
Ilustrasi(Thinkstock)

SELAMA lima tahun terakhir pemerintah Indonesia menerima laporan 2.356 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan separuhnya adalah anak-anak sebesar 50,97%. Anak perempuan menjadi korban terbanyak, yaitu sebesar 46,14%, sedangkan laki-laki sebesar 2,89%.

Data tersebut diperoleh dari data SIMFONI PPA periode 2017-2022 seperti yang dilaporkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mengatakan, terjadi tren peningkatan jumlah korban TPPO dari tahun ke tahun.

"Sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO," sebut Menteri PPPA, kemarin.

Rapat ini merupakan langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis. Bintang menyampaikan, TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara.

“Adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tambah Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengemukakan, Pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan TPPO, salah satunya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Dalam pengimplementasian UU tersebut, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, diantaranya: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO; (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO; dan (3) Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

“Keberadaan UU, peraturan-peraturan terkait TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO. Adapun melalui GT TPPO, pada tahun 2022 telah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, sesuai dengan rencana aksi masing-masing,” jelas Menteri PPPA.

Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, pertemuan ini adalah langkah awal bagi GT PP TPPO untuk memetakan dan menelaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO yang dihadapi oleh setiap Kementerian/Lembaga, serta meningkatkan produktivitas dari kinerja GT PP TPPO dalam percepatan pencegahan dan penanganan TPPO.

“Kejahatan TPPO ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa menyangkut pada kemanusiaan dan martabat bangsa. Perlu koordinasi, sinergi, dan kerja konkrit dari GT PP TPPO untuk memastikan bahwa pembagian tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO ini berjalan sesuai dengan fungsinya. Banyak sekali kasus dan jenis-jenis pelanggaran TPPO ditemui di ranah hukum dan HAM, terutama melalui imigrasi dan urusan VISA, dimana dengan mudahnya organisasi dan sindikat TPPO memasukkan juga mengeluarkan orang secara ilegal,” kata Menteri Koordinator Polhukam.

Mahfud pun menegaskan, dengan peningkatan kasus TPPO setiap tahunnya, maka pencegahan harus menjadi fokus utama karena penindakan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pencegahan.

“Kasus TPPO ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana dan kerap kali adanya keterlibatan oknum-oknum di dalam suatu institusi pemerintah. Banyak kasus-kasus dimana korban TPPO diperlakukan tidak layak, korban TPPO kadang kala ada yang menjadi awak kapal dan tidak merasakan sinar matahari selama enam bulan, setelah itu jika mereka gugur di tengah lautan, jasad mereka di buang ke laut begitu saja. Oleh karena itu, setiap anggota GT PP TPPO perlu memastikan permasalahan yang di hadapi di masing-masing instansi agar kita dapat memetakan langkah selanjutnya,” ungkap Mahfud.

Senada, Menteri Kominfo Johny Gerard Plate mengemukakan, TPPO adalah sebuah bentuk dari pelanggaran HAM berat yang memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius, apalagi sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.

“Dalam penanganan TPPO ini kita semua harus tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi," imbuhnya.

Menurut Menkominfo, beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO berupa :

(1) Pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

(2) pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga

(3) Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif

(4) Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya