Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei indeks kepuasan jemaah haji (IKJH) 1443 H/2022 M. Berdasarkan survei BPS, IKJH 1443 H/2022 M mencapai 90,45 atau masuk kategori sangat memuaskan.
“Alhamdulillah, hasil survei BPS yang dirilis hari ini tentang indeks kepuasan jemaah haji 1443 H/2022 M mencapai 90,45. Ini masuk kategori Sangat Memuaskan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (19/12).
“Ini kategori sangat memuaskan yang pertama kali dalam 11 kali pelaksanaan survei IKJH oleh BPS, yang dilakukan sejak 2010,” sambungnya.
Baca juga: Tarif Hotel di Arab Saudi Meroket, Biaya Haji Berpotensi Naik
Yaqut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya yang berangkat pada 1443H/2022M. Menurutnya, survei ini bisa diperoleh karena kesediaan jemaah untuk mengisi instrumen yang disiapkan BPS.
“Terima kasih jemaah haji Indonesia. Jika ini dinilai sebagai sebuah keberhasilan, maka keberhasilan itu tidak terlepas juga dari peran seluruh jemaah haji,” pungkas Yaqut.
Berdasarkan hasil survei BPS, kenaikan IKJH terjadi di semua daerah kerja. Dibandingkan survei 2019, kenaikan indeks kepuasan dapat dilihat dari data berikut: Madinah 89,42 (2019: 86,44), Makkah 91,57 (2019: 87,89), Armuzna 89,64 (2019: 82,57) dan Bandara 91,28 (2019: 87,94)
Baca juga: Pemerintah Susun Instrumen Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji 1444 H
Dari aspek layanan, juga terjadi kenaikan signifikan. Untuk layanan Transportasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), indeks kepuasan mencapai 91,54 (2019: 80,37). Indeks kepuasan layanan Katering Armuzna 90,08 (2019: 84,48). Sementara untuk indeks kepuasan layanan tenda Armuzna 87,91 (2019: 76,92).
Untuk layanan di luar fase Armuzna juga naik, dengan data sebagai berikut: Transportasi Bus Antar Kota 91,93 (87,35), Petugas 90,32 (87,06), Transportasi Bus Shalawat 90,76 (88,05), Ibadah 90,31 (87,77), Katering 91,72 (87,72), Hotel 89,35 (87,21), dan umum/lainnya 89,73 (85,41).
“Capaian ini menggembirakan, tapi juga menjadi tugas berat bagi Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk bisa mempertahankannya. Apalagi, kuota jemaah haji Indonesia pada 2023 kita harapkan kembali normal,” tuturnya.(OL-11)
NEGOSIASI dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat masih terus berlanjut meskipun Indonesia telah ditetapkan bahwa Indonesia dikenai tarif impor sebesar 19 persen
WAKIL Indonesia di turnamen bulu tangkis Jepang Terbuka 2025 satu persatu mulai berguguran, tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan harus tersingkir
Sebelum Indonesia, Vietnam menjadi ukuran keberhasilan negosiasi dengan pemeritnah Amerika Serikat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertolak ke Brussel, Belgia, mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu pimpinan tertinggi Uni Eropa untuk mempercepat IEU-CEPA
Keputusan tarif tersebut telah dirancang jauh sebelum Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh BRICS.
Donald Trump pada hari Kamis (10/7) menyatakan rencananya untuk menetapkan tarif menyeluruh sebesar 15% atau 20% untuk sebagian besar negara mitra dagang.
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Pelaku menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.
Nikah massal digelar sebagai salah satu upaya membantu masyarakat kurang mampu dan upaya menekan jumlah nikah siri yang tergolong banyak di Kalsel.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved