Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bos PNJNT Jadi Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal

Valerie Augustine Budianto
16/12/2022 21:16
Bos PNJNT Jadi Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W atas kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. W diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"W sudah menjadi tersangka. Dia menjalankan impor B3 ilegal dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KHLK Rasio Ridho Sani pada Jumat (16/12).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun, sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.

"Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini," tegas Rasio. Berangkat dari hal tersebut, W harus ditindak tegas.

Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). "Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," ujar Rasio.

Selain melanggar Pasal 106 UU PPLH, tindakan W melanggar Konvensi Basel. Ini karena Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. 

"Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tutup Rasio. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya