Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) berinisial W atas kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. W diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"W sudah menjadi tersangka. Dia menjalankan impor B3 ilegal dari Malaysia ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KHLK Rasio Ridho Sani pada Jumat (16/12).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius. Menurutnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun, sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.
"Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup, dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini," tegas Rasio. Berangkat dari hal tersebut, W harus ditindak tegas.
Bos PNJNT tersebut diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). "Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar," ujar Rasio.
Selain melanggar Pasal 106 UU PPLH, tindakan W melanggar Konvensi Basel. Ini karena Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.
"Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan itu untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tutup Rasio. (OL-14)
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Perumda PAL Jaya bersinergi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) terkait pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola limbah B3.
PENGELOLAAN limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 terus digenjot guna mewujudkan net zero emissions (NZE) dan keberlanjutan lingkungan.
Ribuan pelaku industri di Bekasi harus dipastikan teredukasi terhadap kondisi darurat.
Cagub Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mendorong pengelolaan sampah dan limbah bukan sekadar omon-omon. Sebab kini pabrik pengelolaan sedang dibangun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Limbah B3 yang dikelola lebih lanjut mencapai 8.048,60 ton. Sisanya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sebesar 28.696,22 ton
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved