Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah tak sepenuhnya berjalan dengan baik di daerah. Baleg menilai bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai peran swasta dan investor berpengaruh besar pada proses pengolahan sampah tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi Baleg untuk merevisi UU tersebut, khususnya terkait dengan menambahkan substansi tersebut agar pengolahan sampah bisa berjalan dengan optimal.
"Karena ternyata pada saat kita membagikan kewenangan, pemerintah daerah dan provinsi ini kan tidak mempunyai support anggaran yang sangat besar. Sehingga, mau tidak mau, mereka harus melibatkan pihak investor atau swasta. Nah, kalau melibatkan investor dan swasta, otomatis juga ada aset yang yang harus dikelola atau yang diberikan kepada mereka. Apakah mereka aset itu tanahnya dari pemerintah daerah, kemudian pembangunan dan teknologinya dari investor dan sebaliknya," ungkap Selly kepada Parlementaria, usai memimpin pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Baleg ke Sulawesi Utara.
Selain soal kontribusi investor swasta, ada hal lain yang perlu direvisi pada UU No. 18 Tahun 2008 ini. Terutama berkaitan dengan insentif, penanganan pidana dan pelanggaran hukum.
Baca juga : Baleg DPR RI, Menteri LHK, dan Menteri PUPR Bahas Revisi UU Persampahan
“Hal ini yang mungkin harus agak diperketat karena memang saat ini juga kita mengetahui masih banyak juga impor sampah dari luar negeri," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selaras dengan yang disampaikan oleh Selly, Anggota Baleg DPR RI lainnya, Bambang Hermanto, juga menyampaikan bahwa selain karena usia undang-undang yang tergolong lama dan tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, pengaturan mengenai pihak swasta dalam pengolahan sampah juga penting untuk dimaktubkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Padahal kalau kita kaitkan dengan target negara kita ini bahwa di tahun 2060 yaitu Zero Net Emission ini semua kan sangat penting. Oleh karena itu, untuk membantu pengelolaan sampah itu, perlu dibuatkan suatu aturan di mana aturan itu mengatur tentang kerjasama dengan pihak antara pihak ketiga dengan pemerintah tentang pengelolaan sampah," tambah Bambang.
Bambang menjelaskan, dengan adanya aturan yang mengatur kerja sama dengan pihak swasta, pemerintah provinsi di Indonesia bisa bersinergi kemudian menghasilkan suatu produk dari sampah. Sehingga, sampah bisa menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi dan daya guna yang lebih tinggi. (RO/OL-7)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved