Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah tantangan dalam melakukan pengelolaan konservasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE). Salah satu kendalanya, yaitu masih terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penegakan hukum bagi pelanggar aturan konservasi.
"Tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi UU nomor 5 tahun 1990 di antaranya adalah terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penyidikan, tidak optimalnya jenis dan tingkat tuntutan atau pemberatan sanksi perdata hukum dan pidana dan belum adanya sistem pendanaan berkelanjutan di bidang KSDHAE," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam Rapat Kerja komisi IV DPR RI, Senin (5/12).
Tantangan lainnya ialah belum adanya uraian secara tegas dari kondisi lingkungan, antara lain wisata alam, air, karbon, angin, panas bumi dan panas matahari dalam hal pemanfaatannya.
Karena itu, Alue menyebut bahwa KLHK memandang, dalam revisi UU nomor 5 tahun 1990, tidak perlu mengatur tentang mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Hal ini dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup pendelegasian melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah," ucap dia.
Terkait dengan kewenangan provinsi dan kabupaten kota, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan tanaman hutan rahya oleh pemda. Selain itu pemprov juga telah diberkan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.
"Pemerintah memandang UU KSDHAE amat vital bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan utuk melestarikan dan melindungi kosnervasi hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarkat dan swsata nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistemnya," beber Alue. (H-2)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved