Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KLHK: Penegakan Hukum Konservasi Lemah karena Kewenangan PPNS Terbatas

Atalya Puspa
05/12/2022 22:20
KLHK: Penegakan Hukum Konservasi Lemah karena Kewenangan PPNS Terbatas
Perdagangan satwa langka berupa anakan Harimau Sumatra.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah tantangan dalam melakukan pengelolaan konservasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE). Salah satu kendalanya, yaitu masih terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penegakan hukum bagi pelanggar aturan konservasi.

"Tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi UU nomor 5 tahun 1990 di antaranya adalah terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penyidikan, tidak optimalnya jenis dan tingkat tuntutan atau pemberatan sanksi perdata hukum dan pidana dan belum adanya sistem pendanaan berkelanjutan di bidang KSDHAE," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam Rapat Kerja komisi IV DPR RI, Senin (5/12).

Tantangan lainnya ialah belum adanya uraian secara tegas dari kondisi lingkungan, antara lain wisata alam, air, karbon, angin, panas bumi dan panas matahari dalam hal pemanfaatannya.

Karena itu, Alue menyebut bahwa KLHK memandang, dalam revisi UU nomor 5 tahun 1990, tidak perlu mengatur tentang mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

"Hal ini dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup pendelegasian melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah," ucap dia.

Terkait dengan kewenangan provinsi dan kabupaten kota, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan tanaman hutan rahya oleh pemda. Selain itu pemprov juga telah diberkan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.

"Pemerintah memandang UU KSDHAE amat vital bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan utuk melestarikan dan melindungi kosnervasi hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarkat dan swsata nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistemnya," beber Alue. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya