Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah tantangan dalam melakukan pengelolaan konservasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHAE). Salah satu kendalanya, yaitu masih terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penegakan hukum bagi pelanggar aturan konservasi.
"Tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi UU nomor 5 tahun 1990 di antaranya adalah terbatasanya kewenangan PPNS kehutanan dalam proses penyidikan, tidak optimalnya jenis dan tingkat tuntutan atau pemberatan sanksi perdata hukum dan pidana dan belum adanya sistem pendanaan berkelanjutan di bidang KSDHAE," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam Rapat Kerja komisi IV DPR RI, Senin (5/12).
Tantangan lainnya ialah belum adanya uraian secara tegas dari kondisi lingkungan, antara lain wisata alam, air, karbon, angin, panas bumi dan panas matahari dalam hal pemanfaatannya.
Karena itu, Alue menyebut bahwa KLHK memandang, dalam revisi UU nomor 5 tahun 1990, tidak perlu mengatur tentang mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Hal ini dikarenakan hutan konservasi merupakan benteng terakhir kawasan hutan dan cukup pendelegasian melalui prosedur kerja sama antara pusat dan daerah," ucap dia.
Terkait dengan kewenangan provinsi dan kabupaten kota, telah secara tegas diatur kewenangannya di bidang konservasi, yaitu kewenangan pengelolaan tanaman hutan rahya oleh pemda. Selain itu pemprov juga telah diberkan kewenangan terhadap pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.
"Pemerintah memandang UU KSDHAE amat vital bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan utuk melestarikan dan melindungi kosnervasi hayati dan ekosistemnya, meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarkat dan swsata nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistemnya," beber Alue. (H-2)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Agus menyebut pihaknya membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju zero Over Dimension and Overload (ODOL).
Guru Buddha secara konsisten menandaskan peranan penting dari kualitas batin ynag wajib dimiliki oleh seorang atau sekelompok pemimpin.
Para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved