Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KELAS Rawat Inap Standar (KRIS) hingga saat ini masih belum menemukan titik terang kapan akan ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah belum banyaknya rumah sakit yang siap melaksanakan KRIS.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa evaluasi dari hasil ujicoba KRIS belum mencerminkan kesiapan rumah sakit secara keseluruhan.
"Walaupun ada survey waktu itu, banyak hal yang harus diperbaiki, banyak hal yang harus dilakukan oleh rumah sakit, misalnya bagaimana nanti renovasi dan persiapan kamarnya, yang melaukan ujicoba KRIS ini juga baru beberapa rumah sakit, yakni rumah sakit vertikal, rumah sakit pemerintah," katanya saat dihubungi pada Senin (14/11).
Kemudian ia menambahkan bahwa penetapan KRIS yang harusnya ditetapkan pada awal Januari 2023 ditunda hingga tahun 2025.
"Ditunda, kalau menurut Perpres 64 awal Januari 2023 diterapkan, tapi karena ketidakjelasan maka ditunda sampai 2025 saya dengar, Perpres juga belum ada perubahan," tegas Timboel.
Baca juga: Polda Bali Periksa Dokter RSUD terkait Dugaan Tolak Pasien
Yang masih menjadi persoalan sampai saat ini adalah soal kelas yang ditetapkan, apakah akan ada 1 kelas saja dalam satu ruangan, atau 2 kelas yaitu kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dalam satu ruangan.
"PBI ini adalah mereka yanh iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun APBD, dan kelas Non-PBI adalah mereka pekerja penerima upah seperti Pemerintah, PNS, TNI/POLRI, BUMN,"
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, KRIS masih dalam proses ujicoba."Masih di ujicoba sesuai dengan kebutuhan," ucapnya. (Fal/OL-09)
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
Setiap pukul tiga dini hari, saat banyak remaja masih tertidur, Jeni Adilasari sudah memulai harinya di rumah sederhana di Bojonegoro.
PT Bank Danamon Indonesia dan PT Adira Dinamika Multi Finance kembali hadir dalam ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS) 2026
ACC Mobile Branch tidak hanya memberikan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga berperan sebagai sarana edukasi pembiayaan.
Unit Layanan Modal Mikro (Ulamm) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan layanan pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil.
LPDB Koperasi kembali menegaskan dedikasinya dalam mendukung pemenuhan hak-hak fundamental masyarakat melalui penyaluran pinjaman maupun pembiayaan dana bergulir bagi koperasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved