Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Musim Pancaroba, Orangtua Diminta Waspadai Obat Sirop yang Ditarik

Mediaindonesia.com
13/11/2022 18:55
Musim Pancaroba, Orangtua Diminta Waspadai Obat Sirop yang Ditarik
Ketua DPD RI AA LaNyalla M Mattalitti meminta para orangtua waspadai pemberian obat sirop kepada anak di Semarang, Jawa Tengah.(Ist)

KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak para orangtua untuk memperbarui informasi seputar obat sirop.

Pasalnya, penggunaan etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal membuat izin edar sejumlah obat sirop ditarik.

"Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orangtua yang memiliki anak yang masih kecil," kata LaNyalla di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/11).

Menurut LaNyalla, orangtua harus memerhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba.

"Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrem dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba," menurut LaNyalla.

Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit.


Baca juga: Penderita Diabetes Testimoni Dapat Sembuh tanpa Obat


"Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orangtua harus mewaspadai kondisi ini," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran.

Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas aman.

"Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orangtua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar. (RO/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya