Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Profilen Glikol (PG) dengan batch yang tidak memenuhi persyaratan.
Badan POM menemukan batch yang tidak memenuhi persyaratan di industri farmasi yang sebelumnya telah diumumkan yang tidak memenuhi syarat.
Kepala Badan POM, Penny Lukito, mengatakan bahwa Badan POM telah mendapatkan cukup bukti dari dua industri farmasi yang menggunakan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas angka yang aman.
"Kita lakukan penelusuran tergadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut yang dimaksud digunakan oleh beberapa industri farmasi yang lain. Ada 2 industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti yaitu PT. Samco Farma dan Pt. Ciubros Farma," ujar Penny pada Rabu (9/11).
Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi PT. Samco Farma dan PT. Ciubros Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku tidak memenuhi persyaratan, dan dalam produk jadinya melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Inilah daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
"Sehingga kepada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," tegasnya.
Penarikan seluruh produk ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari kedua industri farmasi tersebut, tentunya dimonitor secara aktif dan didampingi kantor Badan POM seluruh Indonesia.
"Pemusanahan semua persediaan sirop obat disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis Badan POM," ucapnya.
Badan POM juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan cara distribusi obat yang baik oleh pedagang besar farmasi yang menyalurkan bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi persyaratan.
"PT. Mega Setia Agung Kimia dan PT. Tirta Buana Chemindo yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan yang bersumber dari distributor kimia, akan diberikan sanksi yaitu pencabutan sertifikat cara produksi obat yang baik," imbuh Penny. (Fal/OL-09)
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang turun tangan dalam menangani kasus ini. Namun, saat ini Dedi belum bisa memerinci lebih lanjut fokus tim yang dibentuk nanti.
Mitigasi pencegahan terus dilakukan, salah satunya dengan koordinasi berbagai mitra termasuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta.
Dilihat dari segi usia, mayoritas pasien berasal dari kelompok usia 0-4 tahun atau 80,05%. Sisanya adalah dari kelompok usia 5-18 tahun.
PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan RS-RS yang akan menjadi rujukan untuk menangani pasien anak-anak yang mengalami gejala gagal ginjal akut.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut, data tersebut berdasarkan dari laporan Kementerian Kesehatan yang diterima Pemerintah Kota Depok.
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
AKHIR-AKHIR ini kita menghadapi kejadian gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut pada anak dengan angka kematian yang tinggi.
Dinas Kesehatan DKI juga telah melakukan sosialisais terhadap fasilitas kesehatan swasta dan apotek terkait penarikan lima obat sirop yang dilarang BPOM.
Pemkot Jakarta Pusat telah rutin mengedukasi masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan dan cermat dalam memilih obat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan sejauh ini terdapat tiga produsen obat sirop yang diperiksa.
Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas kesehatan baik RS, RSUD, hingga apotek. Ia meminta agar faskes yang terlanjur memiliki 69 obat tersebut harus mengarantina obat-obatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved