Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Profilen Glikol (PG) dengan batch yang tidak memenuhi persyaratan.
Badan POM menemukan batch yang tidak memenuhi persyaratan di industri farmasi yang sebelumnya telah diumumkan yang tidak memenuhi syarat.
Kepala Badan POM, Penny Lukito, mengatakan bahwa Badan POM telah mendapatkan cukup bukti dari dua industri farmasi yang menggunakan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas angka yang aman.
"Kita lakukan penelusuran tergadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut yang dimaksud digunakan oleh beberapa industri farmasi yang lain. Ada 2 industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti yaitu PT. Samco Farma dan Pt. Ciubros Farma," ujar Penny pada Rabu (9/11).
Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi PT. Samco Farma dan PT. Ciubros Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku tidak memenuhi persyaratan, dan dalam produk jadinya melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Inilah daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
"Sehingga kepada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," tegasnya.
Penarikan seluruh produk ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari kedua industri farmasi tersebut, tentunya dimonitor secara aktif dan didampingi kantor Badan POM seluruh Indonesia.
"Pemusanahan semua persediaan sirop obat disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis Badan POM," ucapnya.
Badan POM juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan cara distribusi obat yang baik oleh pedagang besar farmasi yang menyalurkan bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi persyaratan.
"PT. Mega Setia Agung Kimia dan PT. Tirta Buana Chemindo yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan yang bersumber dari distributor kimia, akan diberikan sanksi yaitu pencabutan sertifikat cara produksi obat yang baik," imbuh Penny. (Fal/OL-09)
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved