Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG di Atas Ambang Batas Aman

Naufal Zuhdi
09/11/2022 12:49

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Profilen Glikol (PG) dengan batch yang tidak memenuhi persyaratan.

Badan POM menemukan batch yang tidak memenuhi persyaratan di industri farmasi yang sebelumnya telah diumumkan yang tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan POM, Penny Lukito, mengatakan bahwa Badan POM telah mendapatkan cukup bukti dari dua industri farmasi yang menggunakan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas angka yang aman.

"Kita lakukan penelusuran tergadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut yang dimaksud digunakan oleh beberapa industri farmasi yang lain. Ada 2 industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti yaitu PT. Samco Farma dan Pt. Ciubros Farma," ujar Penny pada Rabu (9/11).

Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi PT. Samco Farma dan PT. Ciubros Farma, cemaran EG dan DEG dalam bahan baku tidak memenuhi persyaratan, dan dalam produk jadinya melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Inilah daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

"Sehingga kepada kedua industri farmasi tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," tegasnya.

Penarikan seluruh produk ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari kedua industri farmasi tersebut, tentunya dimonitor secara aktif dan didampingi kantor Badan POM seluruh Indonesia.

"Pemusanahan semua persediaan sirop obat disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis Badan POM," ucapnya.

Badan POM juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan cara distribusi obat yang baik oleh pedagang besar farmasi yang menyalurkan bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi persyaratan.

"PT. Mega Setia Agung Kimia dan PT. Tirta Buana Chemindo yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut PG yang mengandung cemaran EG dan DEG tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan yang bersumber dari distributor kimia, akan diberikan sanksi yaitu pencabutan sertifikat cara produksi obat yang baik," imbuh Penny. (Fal/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya