Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pada tenaga kesehatan (nakes) agar tidak nekat memberi obat sirop yang dilarang. Nakes yang membandel bisa berurusan dengan hukum.
"Obat itu dilarang tapi tetap diberikan dengan alasan karena tidak tahu. Hal itu akan tetap mendapat tuntutan hukum," tegas juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Syahril mengatakan Kemenkes sudah menyebarluaskan daftar obat sirop yang dilarang sementara. Namun ada 156 obat yang sudah direkomendasikan keamanannya.
Baca juga: Inilah daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
"Seluruh nakes termasuk apotek untuk tidak pakai obat sirop cair yang sementara kita larang kecuali yang 156," tegas dia.
Syahril menyebut peringatan itu juga berlaku bagi bidan atau perawat. Mereka kadang-kadang membuka klinik atau layanan persalinan dan menggunakan obat sirop yang dilarang sementara.
"Jangan ambil risiko, semua harus disetop. Di luar itu, nanti terjadi dampak hukum kalau masih menggunakan," pungkas dia. (OL-1)
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Diungkap oleh laporan Future Health Index (FHI) 2025 dari Philips, manfaat maksimal hanya bisa dicapai bila ada kepercayaan, transparansi, dan desain yang inklusif.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
KETUA Umum PP PAPDI Eka Ginanjar menilai meski pemerintah memberi karpet merah pada rumah sakit asing atau klinik asing untuk beroperasi di Indonesia, tapi SDM lokal harus dilibatkan.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved