Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengelolaan Hutan Adat Indonesia Raih Apresiasi Dunia Internasional

Atalya Puspa
06/11/2022 15:40
Pengelolaan Hutan Adat Indonesia Raih Apresiasi Dunia Internasional
Logo COP-27(UNFCC)

CAPAIAN positif penetapan hutan adat di Indonesia mendapatkan apresiasi dari berbagai negara. Hal itu disampaikan di acara pra UNFCCC COP27 yang diselenggarakan di Sharm El Sheikh.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan di depan delegasi-delegasi yang hadir di mandatory event the 8th Facilitative Working Group Local Communities and Indigenous People Platform (FWG LCIPP).

Bambang membeberkan, capaian sampai dengan Oktober 2022 telah ditetapkan 148.488 Ha Hutan Adat kepada 105 komunitas adat dan indikatif hutan adat seluas 1.090.754 Ha. Sedangkan untuk skema Perhutanan Sosial seluas 5,187,000 hektar untuk 7.814 local communities

"Laporan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari berbagai negara lain, seperti Iran, Nepal, Australia, Kenya dan Norwegia yang menyatakan bahwa pengelolaan Komunitas Adat di Indonesia sangat menginspirasi dan memberikan pembelajaran yang baik bagi negara-negara lainnya untuk melestarikan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dalam rangka membangun masyarakat yang diakui dan negara yang berdaulat," kata Bambang, Minggu (6/11).

Bambang menyampaikan bahwa Indonesia mengangkat terminologi Komunitas Adat dengan merujuk kepada definisi Indigenous People. Mereka harus memenuhi kriteria: masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban dan memiliki pengelolaan bersifat komunal, ada kelembagaan adatnya, ada wilayah hukum adat, ada pranata dan perangkat hukum adat, serta kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada hutan.

"Untuk masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan namun tidak memenuhi kriteria sebagai komunitas adat disebut sebagai local communities dan diberikan akses serta pendampingan untuk mengelola hutan negara secara berkelanjutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, yang diberikan kepada kelompok tani hutan, dengan skema Perhutanan Sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Hutan Adat Ditjen PSKL KLHK, Yuli Prasetyo Nugroho, menyampaikan bahwa Indonesia bersama Filipina yang mempunyai kebijakan mengenai adat bersama negara anggita yang lain untuk mengembangkan ASEAN Guidelines on Recognition of Customary Tenure in Forested Landscapes yang dapat mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Indonesia juga mendukung pelaksanaan identifikasi dan diseminasi informasi substantif tentang pengembangan dan penggunaan kurikulum perubahan iklim untuk komunitas adat dengan menitikberatkan pada sistem pendidikan formal dan informal bagi generasi muda dan para perempuan adat.

"Keterlibatan Indonesia dalam Forum FWG LCIPP ini sangat baik dan menginspirasi, mengingat Indonesia dihuni oleh ratusan suku-suku bangsa dengan kearifan lokal masing-masing yg menyebar dari Sabang sampai Merauke. Tradisi kearifan lokal yang diwariskan turun temurun, dari generasi kegenerasi yg memastikan pelestarian hutan dan lingkungan berlangsung secara efektif dan berkelanjutan," pungkas dia. (Ata)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya