Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 98% masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran televisi analog ke digital.
"Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98% masyarakat sudah siap (mengganti ke TV digital)," kata Mahfud usai menghadiri diskusi ilmiah "Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan" di Jakarta, hari ini.
Mahfud mengatakan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) pihaknya pun telah menyiapkan posko-posko bantuan.
"Sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu, yang (belum siap) dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," ujarnya.
Ia mengatakan pula bahwa siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi
"Harus segera agar masyarakat bisa menikmati teknologinya bagus dan lebih murah," ucapnya.
Sehingga, kebijakan penghentian siaran analog tersebut bukanlah kebijakan baru, bahkan sudah ada sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah akan Cabut ISR bagi Stasiun TV tidak Patuhi ASO
"Ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah, ini sudah berlaku sebelum ada putusan MK. Kita enggak khawatir soal itu," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dan siap bila ada pihak-pihak yang melayangkan tuntutan terkait hal tersebut. "Ya, silakan saja. Itu biasa," kata mantan Ketua MK itu.
Indonesia memasuki era siaran digital per 2 November 2022. Per tanggal itu, terdapat 230 kabupaten dan kota yang sudah migrasi ke siaran digital, antara lain adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022. (Ant/OL-4)
Menurut Ma’ruf, program digitalisasi yang dicanangkan pemerintah ini merupakan suatu keharusan. Pasalnya, teknologi yang digunakan saat ini sudah lama tertinggal.
STAF Ahli Menteri Kominfo RI Rosarita Niken Widiastuti menegaskan masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
DAERAH yang belum terjangkau siaran TV (blank spot) TV tersebut akan diisi oleh siaran TV digital karena memiliki jangakauan lebih luas dan teknologi lebih canggih dari siaran TV analog.
KEMENKOINFO menyatakan pihaknya akan melaksanakan Analog Switch Off (ASO) sesuai dalam UU Cipta kerja.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika mendapatkan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data penerima Set Top Box (STB)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved