Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Dari Malaysia

Yoseph Pencawan
26/10/2022 20:52
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Dari Malaysia
Ilustrasi(ANTARA)

POLDA Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram. Narkotika itu disita dari sebuah kapal kayu di perairan Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) bekerja sama dengan Polairud telah menggagalkan penyelundupan narkotika di Jermal Tele, Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Kamis (20/10). "Kita menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ujarnya, Rabu (26/10).

Penindakan ini berawal dari informasi adanya kapal yang membawa narkotika dari Malaysia melalui perairan Asahan. Persisnya lewat jalur Jermal Tele, Sei Sembilang.

Setelah menerima informasi tersebut Ditres Narkoba Polda Sumut mengirim para personel ke wilayah perairan itu untuk melakukan penangkapan. Bersama dengan para personel dari Polairud mereka bergerak menuju kawasan perairan yang diperkirakan sering dilalui kurir narkoba. Kemudian ada informasi adanya kapal kayu yang dicurigai membawa narkoba dan juga diperkuat dengan petunjuk-petunjuk di lapangan.

Kamis (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat kapal yang dicurigai berada di Jalur Jermal Tele, Sei Sembilang, perairan Asahan. Perhatian petugas tertuju pada kapal kayu bercorak warna biru dan hijau dengan mesin dompeng, tanpa nama.

Kapal itu kemudian dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan awaknya. Dari hasil pemeriksaan, di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisi satu bal plastik putih. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip besar berisi pil ekstasi masing-masing sebanyak 8.000 butir.

Polisi juga kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri dan ditemukan satu plastik besar warna hitam. Di dalamnya terdapat empat bal plastik hitam berisi teh kemasan Tiongkok bermerek Guang YinWang. "Kemasan teh tersebut berisi narkoba jenis sabu sebanyak total 30 kg," ungkap Hadi.

Barang-barang bukti tersebut kemudian disita petugas. Polisi juga turut mengamankan para awak kapal yang berjumlah tiga orang.

Salah satunya adalah AS alias Rambo, 49, warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam kasus ini dia berperan sebagai pengendali dan tekong atau nakhkoda kapal.

Kemudian TM alias Toto, 47, warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. TM juga berperan sebagai tekong.

Tersangka berikutnya adalah MP alias Imul, 37, warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Imul berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Kepada petugas, ketiganya mengaku disuruh menjemput barang-barang haram tersebut ke tengah laut perbatasan Malaysia. Mereka menjemput barang sesuai titik koordinat yang diberikan oleh seseorang berinisial J.

Mereka juga mengaku barang-barang itu akan dibawa ke tangkahan dari Teluk Tanjungbalai. Setelah sampai di sana mereka akan diberi arahan selanjutnya oleh J, kepada siapa barang diserahkan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya