Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengatakan persoalan sampah di tataran pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota Denpasar, Provinsi Bali di dinilai sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya lokasi pembuangan sampah yang hanya memiliki lahan 2,5 hektare sudah tidak dapat menampung lagi tumpukan sampah yang mencapai ketinggian hampir dua puluh meter. persoalan tersebut mengemuka saat Tim Baleg DPR RI melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Bali.
“Melihat situasi seperti itu sudah seharusnya ada jalan keluar, tidak bisa dibiarkan jangan sampai Kota Denpasar yang pulaunya kecil dinilai tidak bisa mengelola sampahnya sendiri, bahkan menjadi produksi sampah terbesar di Indonesia," kata Desy.
Pernyataan Desy disampaikan usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Baleg yang dipimpin Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam rangka menyerap aspirasi dari pada stakeholder terkait implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Provinsi Bali, Rabu, (19/10).
"Harus ada perbaikan dalam persoalan sampah untuk kelanjutan lingkungan hidupnya, serta kenyamanan pendatang dalam hal ini, konteks pariwisata,” ucap Desy.
Baca juga: Aplikasi Rapel dan Warga Legian Kelod Kolaborasi Kelola Bank Sampah Terpadu
Politikus Fraksi PAN itu menjelaskan persoalan tata kelola sampah bukan hanya tanggung jawab, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saja, bisa juga BUMN, seperti pembuatan biogas dalam hal ini PLN yang memanfaatkan sejumlah hasil biogas tersebut untuk dijadikan energi listrik.
"Ditambahkan Kementerian lainya juga yakni BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bisa juga mengembangkan hal yang dapat memacu sampah-sampah bisa termanfaatkan sehingga mampu di sampaikan ke masyarakat. Semuanya harus bersinergi guna memberikan jalan keluar dari persoalan sampah," sebut Desy.
Ia juga turut mengimbau agar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) agar dapat mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya berharap Kemenko PMK dapat menjelaskan habituasi kehidupan atau gaya kita berdampak terhadap suistanable lingkungan. dalam hal pembuangan atau menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari perlu adanya edukasi terhadap manusianya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hampir 23 juta ton sampah pertahun telah diproduksi dalam skala nasional, sedangkan dari hasil sampah tersebut yang bisa dikelola hanya sekitar 3,5 juta. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mendapatkan solusi pengelolaan sampah.
"Kita harus berpikir bagaimana sampah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat agar dapat dimanfaatkan kembali Sehingga ini bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah,” harap Desy.
Saat ini Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
UU Pengelolaan Sampah ini telah berlaku lebih kurang 14 (empat belas) tahun lamanya. Selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk. (RO/OL-09)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved