Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari mengatakan persoalan sampah di tataran pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota Denpasar, Provinsi Bali di dinilai sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya lokasi pembuangan sampah yang hanya memiliki lahan 2,5 hektare sudah tidak dapat menampung lagi tumpukan sampah yang mencapai ketinggian hampir dua puluh meter. persoalan tersebut mengemuka saat Tim Baleg DPR RI melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Bali.
“Melihat situasi seperti itu sudah seharusnya ada jalan keluar, tidak bisa dibiarkan jangan sampai Kota Denpasar yang pulaunya kecil dinilai tidak bisa mengelola sampahnya sendiri, bahkan menjadi produksi sampah terbesar di Indonesia," kata Desy.
Pernyataan Desy disampaikan usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Baleg yang dipimpin Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah dalam rangka menyerap aspirasi dari pada stakeholder terkait implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Provinsi Bali, Rabu, (19/10).
"Harus ada perbaikan dalam persoalan sampah untuk kelanjutan lingkungan hidupnya, serta kenyamanan pendatang dalam hal ini, konteks pariwisata,” ucap Desy.
Baca juga: Aplikasi Rapel dan Warga Legian Kelod Kolaborasi Kelola Bank Sampah Terpadu
Politikus Fraksi PAN itu menjelaskan persoalan tata kelola sampah bukan hanya tanggung jawab, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saja, bisa juga BUMN, seperti pembuatan biogas dalam hal ini PLN yang memanfaatkan sejumlah hasil biogas tersebut untuk dijadikan energi listrik.
"Ditambahkan Kementerian lainya juga yakni BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) bisa juga mengembangkan hal yang dapat memacu sampah-sampah bisa termanfaatkan sehingga mampu di sampaikan ke masyarakat. Semuanya harus bersinergi guna memberikan jalan keluar dari persoalan sampah," sebut Desy.
Ia juga turut mengimbau agar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) agar dapat mensosialisasikan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Saya berharap Kemenko PMK dapat menjelaskan habituasi kehidupan atau gaya kita berdampak terhadap suistanable lingkungan. dalam hal pembuangan atau menghasilkan sampah dalam kehidupan sehari-hari perlu adanya edukasi terhadap manusianya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hampir 23 juta ton sampah pertahun telah diproduksi dalam skala nasional, sedangkan dari hasil sampah tersebut yang bisa dikelola hanya sekitar 3,5 juta. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mendapatkan solusi pengelolaan sampah.
"Kita harus berpikir bagaimana sampah yang dihasilkan dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat agar dapat dimanfaatkan kembali Sehingga ini bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah,” harap Desy.
Saat ini Keberadaan UU Pengelolaan Sampah merupakan salah satu perwujudan upaya menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
UU Pengelolaan Sampah ini telah berlaku lebih kurang 14 (empat belas) tahun lamanya. Selama berlaku UU Pengelolaan Sampah tersebut, beberapa peraturan pelaksanaan atas UU Pengelolaan Sampah telah terbentuk. (RO/OL-09)
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved