Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BAGI orang yang sedang dalam perjalanan, berhenti dan beristirahat di masjid pinggir jalan merupakan hal yang lumrah. Ini banyak dilakukan orang, baik untuk sekadar melepas lelah, salat, maupun keperluan buang hajat.
Namun persoalan muncul ketika mereka menggunakan fasilitas toilet masjid tanpa melakukan ibadah di masjid tersebut. Pada dasarnya air di masjid disediakan khusus untuk orang yang beribadah di masjid, baik salat, iktikaf, maupun semacamnya.
Baca juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Bersama Siapa?
Karena itu, ada pendapat ulama bahwa memanfaatkan air masjid tanpa beribadah di masjid tidak diperbolehkan. Syekh As-Syarwani menjelaskan, "Begitu juga keharaman yang menjadi kebiasaan bahwa orang-orang masuk ke tempat bersuci untuk merampungkan hajatnya, membasuh wajah, serta tangannya dari debu dan sesamanya menggunakan air yang dikhususkan untuk wudhu tanpa melakukan wudhu dan tanpa tujuan salat." (Hawasyi as-Syarwani, I/231)
Namun apabila sumber air tersebut diwakafkan untuk kemaslahatan umum atau penggunaan semacam itu sudah mentradisi tanpa ada yang mengingkari, hukumnya boleh. Syekh Zainuddin Al-Malibari mengutip dalam kitab Fath Al-Mu'in.
Baca juga: Lima Anggota Badan Diabaikan, Mandi Junub tidak Sah
"Sesungguhnya apabila terdapat indikasi bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, semisal minum, membasuh najis, mandi junub, dan lain sebagainya. Contoh dari indikasi tersebut yaitu kebiasaan manusia untuk memanfaatkan secara umum tanpa ada pengingkaran, baik dari ahli fikih maupun yang lain." (Fathul Mu'in halaman 88)
Meskipun demikian, dianjurkan untuk melakukan ibadah di masjid tersebut atau memasukkan jumlah uang setara dengan penggunaan toilet umum dalam kotak infak. Wallahu a'lam. Demikian dilansir dari @limofficial_lirboyo di Instagram. (OL-14)
Usia 2 sampai 2,5 tahun direkomendasikan untuk toilet training karena anak dinilai sudah memiliki kemampuan untuk melakukan rangkaian dasar yang dibutuhkan dari proses latihan buang air.
Frekuensi buang air kecil yang meningkat, terutama pada malam hari, biasanya disebabkan oleh tingginya kadar gula darah pada penderita diabetes.
Penerbangan Air India 126 dari Chicago menuju Delhi terpaksa kembali ke Bandara O'Hare setelah 10 jam di udara akibat penyumbatan di beberapa toilet pesawat.
Arkeolog di Korea menemukan toilet siram kuno di kompleks Istana Donggung, yang dibangun pada tahun 674 M pada masa Kerajaan Silla Bersatu.
Rangkaian kegiatan sosial berupa pembuatan 42 lubang biopori, membangun 3 fondasi rumah baru dan 1 toilet bagi masyarakat.
Toilet training yang tertunda juga pada anak menyebabkan penolakan untuk buang air besar dan bisa terjadi konstipasi, juga masalah pencapaian dan pemeliharaan kontrol kandung kemih.
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
FIKIH puasa kali ini membahas empat permasalahan yang banyak dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum ngupil saat puasa, merokok saat puasa, isap asap rokok teman, dan tes swab.
ADA orang saat berpuasa tidak sengaja menelan air kumur saat berwudu, kemasukan air saat mandi, dan lupa berpuasa lalu makan. Puasa mereka itu tergolong sah atau batal?
Saat puasa, boleh sang ibu mengunyahkan makanan untuk bayinya? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak?
APAKAH benar Lailatul Qadar pada Ramadan 2025 bakal terjadi pada Sabtu 22 Maret malam Minggu/Ahad, tepatnya 23 Ramadan? Ini rumus dari Imam Al-Ghazali.
Baru-baru ini terjadi perdebatan antara ustaz yang merokok dan yang mengharamkan rokok. Untuk lebih jelasnya berikut paparan pendapat ulama tentang hukum rokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved