Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sekolah Hukum Pengayoman Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Adat

Widhoroso
04/9/2022 18:40
Sekolah Hukum Pengayoman Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Adat
Kegiatan Sekolah Hukum Pengayoman di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(HO)

KESADARAN hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum diperlukan, termasuk olrh masyarakat adat, dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.

Pentingnya kesadaran hukum itulah yang menjadi latar belakang Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan 29-30 Agustus 2022 di Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/9).

Peserta kegiatan adalah mahasiswa Faskultas Hukum Unpar dan masyarakat Desa Sinaresmi. Selama dua hari peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi.

"Materi yang disampaikan adalah perbedaaan hukum privat dan publik terkait dengan persoalan masyarakat adat, pemahaman tentang permasalahan hukum litigasi dan non litigasi, diakhiri dengan materi langkah-langkah pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Unpar, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan masyarakat adat sudah lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. "Dalam perkembangannya hak-hak tradisional masyakatrat adat harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujarnya.

Sedangkan Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek mendukung inisiatif penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman. "Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," paparnya.

Sekolah Hukum Pengayoman dinilai juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat. Karena itu, pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting. "Sebaliknya, masyarakat adat dapat menyerap informasi dan wawasan baru tentang hukum, sehinga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum," imbuhnya. (RO/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya