Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KESADARAN hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum diperlukan, termasuk olrh masyarakat adat, dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.
Pentingnya kesadaran hukum itulah yang menjadi latar belakang Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan 29-30 Agustus 2022 di Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/9).
Peserta kegiatan adalah mahasiswa Faskultas Hukum Unpar dan masyarakat Desa Sinaresmi. Selama dua hari peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi.
"Materi yang disampaikan adalah perbedaaan hukum privat dan publik terkait dengan persoalan masyarakat adat, pemahaman tentang permasalahan hukum litigasi dan non litigasi, diakhiri dengan materi langkah-langkah pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Unpar, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan masyarakat adat sudah lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. "Dalam perkembangannya hak-hak tradisional masyakatrat adat harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujarnya.
Sedangkan Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek mendukung inisiatif penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman. "Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," paparnya.
Sekolah Hukum Pengayoman dinilai juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat. Karena itu, pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting. "Sebaliknya, masyarakat adat dapat menyerap informasi dan wawasan baru tentang hukum, sehinga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum," imbuhnya. (RO/OL-15)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Program MMSGI dinilai mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat Dayak Kenyah, di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved