Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KESADARAN hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum diperlukan, termasuk olrh masyarakat adat, dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.
Pentingnya kesadaran hukum itulah yang menjadi latar belakang Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan 29-30 Agustus 2022 di Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu hukum yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat," ungkap Michael Hans Ranteallo, Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/9).
Peserta kegiatan adalah mahasiswa Faskultas Hukum Unpar dan masyarakat Desa Sinaresmi. Selama dua hari peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi.
"Materi yang disampaikan adalah perbedaaan hukum privat dan publik terkait dengan persoalan masyarakat adat, pemahaman tentang permasalahan hukum litigasi dan non litigasi, diakhiri dengan materi langkah-langkah pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum," jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Unpar, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan masyarakat adat sudah lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. "Dalam perkembangannya hak-hak tradisional masyakatrat adat harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum," ujarnya.
Sedangkan Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek mendukung inisiatif penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman. "Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami," paparnya.
Sekolah Hukum Pengayoman dinilai juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat. Karena itu, pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting. "Sebaliknya, masyarakat adat dapat menyerap informasi dan wawasan baru tentang hukum, sehinga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum," imbuhnya. (RO/OL-15)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved