Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Netti Herawati mengatakan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan beberapa catatan.
“Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan di antaranya pada pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol hingga enam tahun, mengingatkan layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi pemenuhan anak secara integratif holistik yang meliputi pendidikan, gizi kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan,” ujar dia pada peringatan HUT Ke-17 Himpaudi di Jakarta, Rabu (31/8).
Dia menambahkan, pasal itu berisiko ambigu terhadap penerapan layanan taman anak, PAUD formal yang melayani usia tiga hingga lima tahun sehingga untuk PAUD yang melayani usia nol hingga dua tahun diusulkan PAUD nonformal.
Dia juga meminta dilakukan penulisan secara eksplisit tunjangan profesi pada pasal 105 RUU Sisdiknas.
“Membaca pasal 105 dalam RUU Sisdiknas bunyinya mendapat penghasilan. Seharusnya di tengah-tengahnya ada tunjangan sosial,” kata dia.
Baca juga : Tujuh Anak SD Korban Kecelakaan di Bekasi, Ini Kata KPAI
Akan tetapi, pihaknya melihat pada pasal 145 RUU tersebut sudah dijelaskan yang sudah diberikan tunjangan profesi diberikan tunjangan sampai akhir dan yang belum jika memenuhi syarat dapat diberikan yang sama.
“Hanya saja itu perlu pengawalan terkait peraturan turunan,” kata dia.
Dia mengapresiasi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang mampu membaca fakta di lapangan ada guru anak usia tiga hingga lima tahun, yang melaksanakan tugasnya, mengikuti akreditasi, menjalankan kurikulum, tetapi mereka tidak diakui.
“Bayangkan seorang guru yang mendidik anak-anak dari kecil yang begitu berat sebenarnya, tapi dia tidak diakui. Sebuah status profesi, lepaskan tunjangannya, status menenangkan dia dalam bekerja, kalau tidak sebagai guru, lalu sebagai apa? Itu menjadi perhatian kami dan menyampaikan penghormatan,” terang dia.
Netti menambahkan bahwa layaknya sebuah RUU ada beberapa yang perlu diberi masukan, akan tetapi tidak boleh menafikan yang sudah bagus. (Ant/OL-7)
Sejumlah riset tentang otak menunjukkan bahwa fondasi penting dalam kehidupan manusia bukan lagi berada di usia sekolah dasar.
Pendamping dari perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi penggerak perubahan yang mendorong peningkatan layanan pendidikan di satuan-satuan PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Permainan dilakukan untuk menstimulasi perkembangan motorik kasar, motorik halus, kognitif, dan emosi pada anak usia dini.
PENYANYI Nola B3 membagikan kisahnya mendampingi anak-anaknya saat akan mulai bersekolah di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di dalam podcast Bincang Inspiratif Tanoto Foundation.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
Data indeks ini dapat dirinci secara lebih granular, per provinsi atau per kabupaten/kota agar kepala daerah dapat memiliki target yang lebih relevan dengan kondisi wilayahnya.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved