Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VII DPR RI telah menetapkan lima Anggota Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode tahun 2022-2027. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, hal itu didapat setelah musyawarah mufakat Pimpinan dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kandidat dari unsur masyarakat, pada 29-30 Agustus.
Mereka yang terpilih sebagai Dewas BPKH, yakni Deni Suardini,, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, dan Rojikin.
"Selamat bagi yang sudah mengikuti seleksi, kepada yang terpilih kami berharap jalan menjalan tugas dengan amanah. Karena bagi kami bapak-bapak adalah benteng umat yang telah menginvestasikan dana kepada BPKH,” kata Ashabul dilansir dari laman DPR, Rabu (31/8).
Diungkapkan politisi PAN itu, dua faktor yang menjadi pertimbangan Komisi VIII ialah kemampuan para calon di bidang syariah dan kemampuan di bidang keuangan.
"Insya Allah kami yakin mereka (5 Dewas terpilih) mampu mengawal dana haji agar para pelaksana pengelola dana haji sesuai regulasi,” tutup Ashabul.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan agar para Dewas BPKH terpilih berani dalam mengawasi dana haji, guna memberikan manfaat kepada jemaah haji.
“Kita butuh orang yang berani mengatakan ‘tidak’, mengawasi pengelolaan dana haji oleh Dewan Pelaksana demi menyelamatkan yang masyarakat yang dipercayakan kepada BPKH untuk dikembangkan sehingga ada nilai manfaat,” ujarnya.
Saat fit dan proper test berlangsung, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq sempat menyoroti strategi pengawasan Dewas BPKH yang tidak dipaparkan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR.
“Kita tidak mendengar strategi bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dalam mengawasi, memberikan masukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji,” kata Maman.
Menurut Maman, para calon penting untuk memahami Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH guna mengetahui tugasnya. “Seharusnya bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dibekali UU BPKH dan memahami tugas pengawasan ada 3 yaitu pengawasan Renstra, Renja dan Penganggaran,” jelas Maman. (H-2)
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
TERKAIT Indonesia yang berhasil memenangkan lelang lahan di Mekah, Arab Saudi untuk pembangunan Kampung Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terlibat.
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
BPKH mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
BPKH secara berkelanjutan melakukan pembenahan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran informasi berkala, serta penguatan kanal digital.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Dahnil memerinci aset yang kini dimiliki Indonesia di Tanah Suci. Aset tersebut meliputi bangunan yang sudah beroperasi sebagai hotel serta lahan strategis yang siap dikembangkan.
BPKH menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
BPKH sambut baik BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Biaya haji turun Rp2 juta, mencerminkan efisiensi dan komitmen menjaga keberlanjutan dana haji.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved