Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) memastikan proses seleksi jalur mandiri masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan berjalan transparan. Kasus dugaan suap seperti yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) diharapkan tidak terulang lagi.
"Secara prinsip setiap jalur seleksi dilakukan secara teansparan. Namun demikian, untuk perbaikan ke depan, transparansi diatur dalam peraturan yg memang tahun ini sedang direview kembali," ujar Sekertaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti-Ristek) Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Sabtu (27/8).
Agar proses seleksi berjalan transparan, maka beberapa aspek harus diumumkan/diinformasikan kepada publik. Hal itu dilakukan baik sebelum seleksi maupun sesudah seleksi.
Menurutnya, aspek yang harus diumumkan ke publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan tranparansi seleksi jalur mandiri dimulai dari informasi daya tampung per seleksi dan biaya pendidikan, termasuk sumbangan pengembangan institusi. Aspek tersebut harus diketahui publik sejak awal dan tersedia aksesnya.
Kemudian, metode seleksi dan/atau metode penilaiannya juga penting dibuka ke publik. Selanjutnya harus diinformasikan adanya kanal pengaduan, serta jumlah mahasiswa yang sudah diterima hasil sekeksi hingga daya tampung yang tersisa.
"Seleksi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," imbuhnya.
Bila aspek-aspek tersebut diketahui publik sejak awal dan terus di-update perkembangannya, maka potensi penyelewengan bisa dikendalikan. Tidak ada celah bagi oknum-oknum dalam memanfaatkan seleksi jalur mandir untuk kepentingan sendiri.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih menyebut setidaknya ada 6 langkah yang dapat menutup celah potensi penyelewengan dalam seleksi jalur mandiri masuk PTN. Pertama, kampus mesti meningkatkan integritas jajaran yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Baca juga: Tegak Lurus Etika Polri
"Yang utama adalah meningkatkan integritas personil yang terlibat dalam operasionalisasi sistem. Sebaik apapun sistem kalau personilnya gak berintegritas yang pasti dan selalu ada dan banyak celah," ungkapnya.
Selanjutnya, kampus harus bisa menutup rapat jalur komunikasi dengan pihak lain atau calon mahasiswa baru. Tidak ada surat menyurat, rekomendasi dan komunikasi dengan mahasiswa baru.
"Gunakan indikator yang jelas yakni hanya indikator akademik,nilai test dan portofolio. Jika diperlukan, nilai yang diterima dapat diumumkan atau diberikan pada yang bersangkutan," jelas Nasih.
Kemudian, akuntabilitas dan transparansi menjadi poin penting dalam PMB seleksi mandiri. Untuk itu perguruan tinggi diminta untuk menarik pembayaran PMB hanya melalui rekening atas nama perguruan tinggi tersebut. "Pastikan semua pembayaran masuk ke rekening universitas, tidak ke rekening pribadi," tambahnya.
Meski demikian, lanjutnya, perguruan tinggi tidak boleh membatasi jumlah sumbangan untuk institusi. Perlu ada wadah resmi untuk menerima sumbangan-sumbangan tersebut. "Semua mesti sesuai undang-undang. Penerimaan PTN dapat juga berasal dari infak, sedekah, hibah, zakat, wakaf, dan lainnya," sambungnya.
Nasih menambahkan, jika memungkinkan, daya tampung penerimaan mahasiswa baru dapat ditambah guna memperkecil celah suap dan korupsi pada seleksi mandiri PMB. Semakin besar daya tampung maka semakin rendah persaingan.
"Dengan begitu semakin kecil kemungkinan ada praktek-praktek tak terpuji. Selanjutnya tingkatkan kesadaran semua pihak termasuk orang tua dan keluarga serta kolega pendaftar," tandasya.(OL-4)
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa KPK dengan konsep follow the money,.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved