Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengertian Ijtihad dan Alasan Dilakukan Saat Ini

Meilani Teniwut
13/8/2024 09:06
Pengertian Ijtihad dan Alasan Dilakukan Saat Ini
Ilustrasi.(DOK MI)

PERKEMBANGAN zaman memunculkan masalah-masalah baru bagi umat Islam yang belum ada pada waktu terdahulu. Sering kali masalah-masalah itu perlu dipastikan hukumnya menurut Islam oleh para ulama.

Ada kalanya masalah-masalah itu terkait dengan hukum umum dari Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah saw. Namun ada pula masalah-masalah yang tidak diketahui hukumnya secara pasti dari dua sumber utama itu. Karenanya, kadang kala para ulama perlu berijtihad terhadap masalah-masalah baru itu. Berikut penjelasan tentang ijtihad.

Baca juga: Pengertian Ijtihad Menurut Bahasa serta Fungsi dan Contoh

Pengertian ijtihad 

Ijtihad dalam bahasa Arab (اجتهاد‎) adalah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun, pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Secara etimologi, pengertian ijtihad merupakan pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Sedangkan pengertian ijtihad secara terminologi ialah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitabullah (syara) dan Sunah Rasul atau yang lain untuk memperoleh nash yang ma'qul agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat.

Baca juga: Nabi Muhammad Jawab Aisyah tentang Istri yang paling Dicintai

Fungsi ijtihad

Dasar dari ijtihad ialah Al-Quran dan Sunah. Jadi para ulama tidak sembarang menentukan hukum dari suatu permasalahan.

Allah SWT berfirman dalam ayatnya yang berarti, "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat." (QS An-Nisa': 105)

Meski Al-Qur'an sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al-Quran maupun hadis Nabi saw. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Qur'an dengan kehidupan modern. Karenanya, setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Baca juga: Sembilan Nama Setan dan Tugas Mereka Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Ada jumlah fungsi ijtihad.

a. Fungsi ijtihad al-ruju' (kembali): mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada Al-Qur'an dan Sunah dari segala interpretasi yang kurang relevan.

b. Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.

c. Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan ada kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Contoh ijtihad

Setelah memahami pengertian ijtihad, berikut contoh pelaksanaan ijtihad yang dilakukan oleh para ulama. Contohnya dalam proses penentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Dalam hal ini para ulama berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan hukum Islam.

Perlukah ijtihad saat ini?

Ijtihad sampai saat ini masih perlu dilakukan karena Al-Qur'an dan Sunah merupakan dua sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Apabila dalam Al-Qur'an ditemukan ketentuan hukum yang jelas, hukum itulah yang harus diambil. 

Baca juga: Tiga Doa Iftitah Terpendek Dibaca dalam Salat

Namun bila tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an, dicari dalam Sunah. Jika dalam keduanya tidak terdapat ketentuan hukum atau hanya tersinggung secara samar, pencarian hukumnya melalui ijtihad atau ra'yi. Salah satu contoh ijtihad itu ialah kehadiran peringatan Maulid Nabi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya