Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun 2021 yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo sebagai auditor independen.
Predikat WTP ini merupakan yang ke-21 kalinya diterima BMM secara berturut-turut selama 21 tahun sejak 2000.
Hasil audit dengan No. 00076/2.0883/AU.4/11/0834-4/1/VI/2021 tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan BMM wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BMM tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Selain itu, audit perubahan dana dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Perolehan Opini WTP tersebut juga menandakan bahwa penjelasan laporan keuangan BMM telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Tak hanya itu, wajar di sini juga dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan BMM bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.
Selain sebagai wujud transparansi BMM kepada masyarakat, proses audit yang dilakukan tersebut adalah implementasi dari mandat yang terdapat dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat yang mana BMM sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional wajib melakukan audit syariat dan keuangan.
Regulasi terkait kewajiban audit yang tercantum dalam UU No. 23/2011 tersebut menggambarkan bahwa Lembaga Amil Zakat memiliki mekanisme operasional dan pengawasan tersendiri, terstruktur dan sistematis serta hal ini wujud dari akuntabilitas dan transparansi Lembaga Amil Zakat kepada masyarakat.
Novi Wardi selaku Direktur Eksekutif BMM mengungkapkan “Alhamdulillah, BMM kembali meraih opini WTP yang ke-21. Audit yang dilakukan ini adalah wujud komitmen BMM untuk menjaga prinsip transparansi dalam mengelola dana yang telah diamanahkan oleh para donatur."
Selain itu, hasil audit ini juga sebagai informasi kepada publik bahwa sebuah Laznas memiliki acuan regulasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan baik terkait pengelolaan operasional, pelaporan dan pengawasan.
".Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh muzaki yang telah mempercayakan dana zakat, infak dan sedekahnya kepada BMM," ucapanya.
"Alhamdulillah, dari tahun ke tahun BMM terus mencatatkan peningkatan penghimpunan dana zakat, infak, sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya dan telah disalurkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan kepada para penerima manfaat yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia,” papar Novi dalam keterangan pers, Selasa (2/8)
(RO/OL-09)
PEMERINTAH dan Badan Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sepakat menandatangani MoU kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS.
Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
PROGRAM Kampung Zakat sebagai cara kebangkitan dan ketahanan ekonomi umat, memanfaatkan potensi penerimaan zakat ditanah air
PT SMI menggandeng Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan bantuan program “Listrik untuk Kehidupan”.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved