Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) merilis data Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) periode 2022 untuk tingkat nasional. Hasilnya, nilai IKIP tahun 2020 meingkat menjadi 74,43, dibandingkan periode yang sama pada 2021, yakni sebesar 71,37.
Dalam menentukan nilai IKIP, Ketua Bidang Penelitan dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn menjelaskan ada beberapa indikator. Rinciannya, dimensi lingkugnan, politik, hingga ekonomi dan hukum. Dimensi fisik dan politik meraih nilai 74,53, dimensi ekonomi meraih nilai 74,84 dan dimensi hukum meraih nilai 73,98.
Adapun nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43, diperoleh dari gabungan penilaian 306 informan ahli dari 34 provinsi seluruh wilayah Indonesia, dengan penilaian dari 17 informan ahli nasional.
Baca juga: Kemendagri Minta Pengelola Informasi Publik Jamin Hak Warga
"Untuk penilaian gabungan, 34 provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70%, dengan skor indeks 52,28. Sedangkan, skor National Assessment Council Forum adalah 73,84 dengan bobot 30% dan skor indeks 22,18. Setelah digabungkan, menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43," jelas Vici, Jumat (29/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada lima katgegori penilaiain IKIP, yakni buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali. Dengan perolehan nilai 74,43, berarti IKIP pada 2022 masuk kategori 'sedang'. Vici berharap hasil survei IKIP dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Jokowi Dinilai Wujudkan Transparansi Pemerintahan
"Terutama dalam mewujudkan implemntasi ketebrukaan informasi pada badan publik di Indonesia, sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk tahu," imbuh Vici.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP Gede Narayana mengatakan hasil dari IKIP dapat dijadikan landasan lembaga pemerintah di pusat dan daerah. Dalam hal ini, untuk menentukan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berdasarkan hasil rilis IKIP 2022, Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi, yakni 81,93. Lalu, diikuti Bali 80,99 dan Nusa Tenggara Barat 80,49. Sementara, Papua Barat, Papua dan Maluku Utara menjadi provinsi dengan nilai IKIP terendah dengan 58,49.(OL-11)
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut Heru akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan di Jakarta.
Sebanyak delapan institusi dalam naungan Menparekraf/Baparekraf dinilai telah melaksanakan aturan keterbukaan informasi publik.
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) tengah mengkaji perubahan nama Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjadi Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) TNI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menekankan agar jajarannya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas penyampaian informasi ke masyarakat.
Selain pameran lebih dari 300 karya-karya individu penyandang autisme, Spekix 2024 juga mencakup kegiatan seminar dan konsultasi, serta dilengkapi ruang bermain, dan beragam kuliner.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved