Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
ISTANA Kepresidenan mengeluarkan larangan perjalanan dinas luar negeri (PLDN) bagi seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Larangan yang dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara itu dimaksudkan untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran pandemi covid-19 yang masif di Tanah Air.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus covid-19 varian baru dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan seluruh rencana kegiatan PDLN oleh pejabat/pegawai dapat ditangguhkan," tulis Sekretaris Kemensetmeg Satya Utama di dalam SE tersebut.
Baca juga: 27 Jemaah Haji Indonesia Terkonfirmasi Covid-19
Kendati demikian, Istana tetap memberikan pengecualian di dalam beleid itu. PDLN yang bersifat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo tetap bisa dilakukan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," tutup SE itu.(OL-4)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved