Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Istana Terbitkan SE Larangan Pejabat dan ASN ke Luar Negeri

Andhika Prasetyo
22/7/2022 19:50
Istana Terbitkan SE Larangan Pejabat dan ASN ke Luar Negeri
Terminal keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

ISTANA Kepresidenan mengeluarkan larangan perjalanan dinas luar negeri (PLDN) bagi seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil.

Larangan yang dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara itu dimaksudkan untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran pandemi covid-19 yang masif di Tanah Air.

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus covid-19 varian baru dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan seluruh rencana kegiatan PDLN oleh pejabat/pegawai dapat ditangguhkan," tulis Sekretaris Kemensetmeg Satya Utama di dalam SE tersebut.

Baca juga: 27 Jemaah Haji Indonesia Terkonfirmasi Covid-19

Kendati demikian, Istana tetap memberikan pengecualian di dalam beleid itu. PDLN yang bersifat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo tetap bisa dilakukan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," tutup SE itu.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik