Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ISTANA Kepresidenan mengeluarkan larangan perjalanan dinas luar negeri (PLDN) bagi seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Larangan yang dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara itu dimaksudkan untuk mencegah kembali terjadinya penyebaran pandemi covid-19 yang masif di Tanah Air.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus covid-19 varian baru dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan seluruh rencana kegiatan PDLN oleh pejabat/pegawai dapat ditangguhkan," tulis Sekretaris Kemensetmeg Satya Utama di dalam SE tersebut.
Baca juga: 27 Jemaah Haji Indonesia Terkonfirmasi Covid-19
Kendati demikian, Istana tetap memberikan pengecualian di dalam beleid itu. PDLN yang bersifat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo tetap bisa dilakukan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," tutup SE itu.(OL-4)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Lili Romli menilai kesalahan yang dilakukan Gus Miftah harus jadi pembelajaran Presiden RI Prabowo Subianto dalam memilih pejabat setingkat menteri.
PARTAI politik sebagai institusi demokrasi mesti bertanggung jawab atas menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Partai harus melakukan evaluasi,
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved