Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wapres: Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah

Kautsar Widya Prabowo
09/7/2022 15:20
Wapres: Berkurban dengan Hewan Terjangkit PMK Hukumnya Tidak Sah
Pemotongan hewan Kurban( ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejek)

WAKIL Presiden (Wapres) mengingatkan umat muslim untuk berkurban dengan hewan yang sehat. Dipastikan hewan tersebut tidak mengalami penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Bekurban dengan hewan PMK hukummya tidak sah," ujar Ma'ruf dalam keterang persnya secara virtual, hari ini.

Ma'ruf menjelaskan daging hewan kurban nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga harus dijaga kesehatannya.

Ia juga mengimbu pedagang hewan kurban untuk menjajakan dagagangan yang terbebas dari PMK. "Semoga perayaa Iduladha ini dapat semakin meningkatkan keimanan ketataan kepada Allah SWT dan ditengah pandemi covid 19 akan semakin memperat persaudaraan sesama manusia," harapnya.

Sementara pada perayaan Iduladha kali ini, Ma'ruf menyalurkan sebanyak 18 ekor sapi dan tujuh ekor kambing ke sejumlah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Berat sapi berkisar antara 780 kilogram (kg) hingga satu ton dengan jenis bervariasi seperti limousine dan simmental.

Hewan kurban tersebut ada yang diserhakan ke Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, dan daerah lainnya. Seluruh hewan kurban Wapres telah diperiksa oleh Dinas Peternakan atau Dinas Ketahanan Pangan setempat dan dinyatakan sehat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya