Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BAGIAN Pembukaan UUD 1945 tidak bisa dilepaskan dengan peristiwa sejarah lain yang terjadi di masa persiapan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa itu ialah kemunculan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam Jakarta turut menjadi penyusun dalam isi pembukaan UUD 1945.
Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945 sangat erat. Di balik itu, ada sejarah dan pertimbangan yang matang dari tokoh-tokoh pendiri bangsa Indonesia dalam persiapan kemerdekaan. Berikut ulasannya.
Menilik hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Piagam Jakarta terbentuk pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat jiwa-jiwa Pancasila dan rumusan awal Pancasila yang nanti menjadi landasan ideologi negara Indonesia dan termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.
Rancangan Preambule Hukum Dasar yang sudah disusun Panitia Sembilan selanjutnya dijadikan rancangan Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat pula rancangan dasar negara Pancasila. Rancangan dasar negara Pancasila yang sesuai Piagam Jakarta memuat sila-sila berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, rancangan Preambule Hukum Dasar dan hal-hal lain dibawa Panitia Delapan ke sidang kedua BPUPKI dan sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Berdasarkan kajian yang dilakukan Panitia Perancang UUD yang dibentuk Ketua BPUPKI dan diketuai Ir. Soekarno menghasilkan rancangan UUD sebagai berikut:
1. Rancangan teks proklamasi diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).
3. Rancangan Batang Tubuh UUD.
Baca juga: Mengenal Teks Laporan Hasil Observasi, Struktur, dan Contoh
Rancangan ini lalu diterima dalam sidang pada 14 Juli 1945 setelah melalui perdebatan panjang. Teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 memuat rancangan dasar negara Pancasila disetujui. Pada 16 Juli 1945 rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian dikenal sebagai rancangan Pembukaan UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD disahkan BPUPKI.
Dalam perjalanannya, pascaproklamasi kemerdekaan RI disampaikan usulan mengenai penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Pancasila seperti yang termuat di Piagam Jakarta. Pengusulnya ialah Moh. Hatta sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945. Usul tersebut disetujui secara mufakat.
Dengan demikian, sila pertama yang semula tertulis, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," berubah menjadi, "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sementara itu, kalimat pada sila-sila lain tidak ada yang berubah. (OL-14)
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
PENELITI senior BRIN Lili Romli menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang tidak adanya bukti yang kuat terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Menurutnya, pengingkaran terhadap peristiwa tersebut adalah bentuk penghapusan jejak sejarah Indonesia.
Proyek penyusunan ulang sejarah Indonesia ini sangat problematik dan potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah sesuai dengan kepentingan rezim.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Djarot mengatakan penulisan sejarah seharusnya berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan politik. Maka dari itu, ia mengingatkan agar sejarah tidak dimanipulasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved