Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Atasi Wabah PMK, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Indriyani Astuti
23/6/2022 14:47
Atasi Wabah PMK, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Sejumlah sapi yang terpapar PMK, mengalami penurunan berat badan.(Antara)

PEMERINTAH akan membentuk Satgas Penanganan Wabah untuk mengatasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Satgas Penanganan Wabah PMK dipimpin oleh Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

"Bapak Presiden sudah menyetujui struktur Satgas penanganan PMK," ujar Airlangga seusai rapat terkait PMK di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BNPB. Airlangga menjelaskan bahwa seperti pandemi covid-19, penanganan wabah PMK menggunakan level di setiap daerah. 

Baca juga: Hadapi Idul Adha, Tenang, Jateng Surplus Stok Hewan Kurban

Adapun daerah dengan level mikro, lanjut dia, diberlakukan larangan pergerakan hewan ternak. Sementara itu, kecamatan yang terdampak wabah PMK dikategorikan daerah merah.

"Daerah merah ini ada di 1.765 dari total 4.614 kecamatan (38%). Seluruh detilnya nanti dimasukkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," terang Airlangga.

Pemerintah juga menyetujui pengadaan vaksinasi PMK. Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan 28-29 juta dosis vaksin. Anggarannya berasal dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN). 

Baca juga: Kasus PMK Menyebar di Lima Kabupaten di Bengkulu

Selain vaksinasi, obat-obatan untuk penanganan PMK juga akan disiapkan. Petani diminta mengantisipasi ancaman dari organisme yang membahayakan kesehatan hewan.

"Seluruh mekanisme harus dijaga. Pergeseran dari hewan, juga kontrol mereka yang keluar-masuk peternakan. Biohazard (bahaya biologis) melalui disinfektan itu penting, karena kita juga melihat carrier dari virus ini," imbuhnya.

Pemerintah menjanjikan uang pengganti bagi petani yang terdampak wabah PMK sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi, yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa. Penerimanya diutamakan peternak di sektor UMKM.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya