Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENJELANG Idul Adha, masyarakat masih dikhawatirkan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak dan kurban.
Melihat keresahan tersebut, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) memberikan informasi tata cara menyembelih kurban yang benar.
1. Lakukan di RPH
Kegiatan pemotongan hewan kurban sangat diimbau untuk dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Mengapa begitu? Sebab, meskipun jumlah RPH tidak mencukupi untuk kebutuhan Idul Adha saat ini, tetapi pengawasannya didampingi oleh dokter dan mantri hewan.
"Pemotongan hewan kurban di luar RPH diijinkan, walau persyaratannya lebih ketat di masa PMK. Masyarakat diharapkan bersabar menerima kondisi ini dengan segala persyaratan yang ketat agar tidak terjadi penyebarluasan virus,” kata Denny, seperti dilansir dari laman resmi IPB University.
2. Pisahkan dan lapor
Hewan yang sakit atau dicurigai sakit agar dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Panitia hewan kurban juga harus segera memiliki kontak petugas dinas PKH menjelang Idul Adha. Hal ini supaya ketika menemukan kasus yang diduga PMK dapat segera mendapatkan bantuan dokter hewan maupun mantri.
3. Pengawasan petugas
Pada pemotongan hewan kurban yang sakit dengan gejala ringan, harus dilakukan di bawah pengawasan petugas dinas. Tempat pemotongan juga disarankan terpisah serta panitia yang terlibat minimal menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Penanganan limbah
Hal yang tidak kalah penting adalah penanganan limbah harus sesuai persyaratan dan tidak mencemari lingkungan umum. Hal ini penting agar tidak terjadi penularan ke hewan sehat.
“Panitia kurban harus berhati-hati sumber virus pada hewan yang terinfeksi. Penerapan kebersihan dan kesehatan orang dan lingkungan menjadi kunci utamanya. Sanitasi ini penting terutama bagi petugas yang menangani hewan dan daging,” kata Denny lagi.
Utamakan yang sehat
Saat ini, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK sudah dikeluarkan oleh Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022. Hukum ini terbilang mudah dipahami orang awam.
Adapun, cara membedakan hewan tidak layak kurban dengan yang layak berdasarkan pincang atau tidaknya hewan. Bila hewan sudah mengalami pincang artinya menunjukkan gejala berat sehingga tidak layak dijadikan sebagai hewan kurban. Sedangkan hewan dengan gejala ringan masih dianggap sah sebagai hewan kurban.
“Namun demikian, saya sangat menghimbau untuk mengutamakan memotong hewan yang sehat karena jauh lebih baik dan jauh lebih sempurna dan yakin tidak akan menulari hewan yang sehat,” tambahnya.
Di samping itu, kelengkapan fasilitas pemotongan hewan harus turut diperhatikan, mulai dari tempat pemotongan hewan sehat dipisahkan antara jenis dan status kesehatannya. Tidak hanya itu, pemotongan hewan juga harus mendahulukan hewan sehat bila hanya ada satu tempat pemotongan. (H-2)
Pembagian apresiasi dalam bentuk hewan kurban kambing kepada Mitra Pengemudi Grab telah dilaksanakan secara bertahap pada 2-4 Juni 2025 di lebih dari 30 kota.
Mitra Jejaring Kurban adalah sebuah inisiasi gerakan kurban dengan mekanisme jual langsung yang dilakukan mitra peternak individu Jaringan Dompet Dhuafa
Hari Raya Idul Adha bukan hanya bentuk ketaatan spiritual, melainkan juga momentum penting untuk menguatkan solidaritas sosial dan kepedulian terhadap isu-isu mendesak.
Golden Tulip Pontianak meyerahkan 1 ekor hewan kurban untuk dibagikan ke seluruh karyawan Hotel Golden Tulip Pontianak dan masyarakat sekitar.
Delapan ekor sapi dan enam ekor domba kepada warga Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang perayaan Idul Adha 2025.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan total 45 hewan kurban ke berbagai wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Sudah banyak keluhan dari warga sekitar terkait limbah yang menyebabkan bau tak sedap. Khawatir timbul penyakit bagi warga sekitar RPH.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam
BPJPH Kementerian Agama terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Viral di media sosial aksi organisasi masyarakat (ormas) yang menutup secara paksa rumah potong hewan (RPH) di Pulogadung, Jakarta Timur.
DINAS Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved