Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (49) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatra, Balai Besar KSDA Sumatra Utara dan Polda Sumatra Utara pada 8 Juni 2022.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, dalam keterangan resmi, Minggu (12/6).
Baca juga: Festival Film Pendek FSM Diharapkan Hidupkan Ekosistem Perfilman
Baca juga: Varian Omikron BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
Subhan menyatakan, sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatra direhabilitasi di pusat karantina Orangutan Sumatra.
Ia menuturkan, Kronologi kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA. Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumatra Utara dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah. Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.
Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.
Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.
“Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang”, tutupnya. (H-3)
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
KPK segera meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan kepada John. Tujuannya agar tersangka itu tidak bisa kabur ke luar negeri.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak bulan Juni-Agustus 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan strategis ekologi.
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved