Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDAGANGAN satwa liar dan dilindungi masih marak terjadi hingga saat ini. Berkaitan dengan itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi hal yang perlu didorong untuk memberantas aksi kejahatan lingkungan yang ada saat ini.
"Kalau mau serius melindungi sumber daya alam hayati, maka yang harus kita lakukan adalah memperbaiki regulasinya sebagai dasar kebijakan pengelolaan konservasi," kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan saat dihubungi, Minggu (12/6).
Daniel mengungkapkan, UU konservasi saat ini sudha berusia 32 tahun dan perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan konservasi dan perkembangan hukum di Indonesia. Misalnya saja tentang jeratan hukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang saat ini dinilai tidak memberikan efek jera pada para pelaku.
Baca juga: Satgas Minta Fasilitas Kesehatan Waspadai Penyebaran Subvarian Omikron BA.4 dan BA.5
Baca juga: Varian Omikron BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
"Ada banyak hasil konvensi-konvensi dunia yang sudah diratifikasi Indonesia, ini perlu dilakukan penyesuaian," imbuh dia.
Saat ini sendiri, kata Daniel, Komisi IV sudah selesai melakukan penyusunan, saat ini perubahan UU 5/1990 sudah ada di Baleg untuk dilakukan harmonisasi.
"Kita berharap dalam waktu dekat dapat ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kita berharap kepada Bapak Presiden untuk turut mendorong semua pihak agar mendukung perubahan UU 5/1990 demi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar anak cucu bangsa ini dapat menikmati di masa depan," pungkas dia.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR RI Supriansa mengungkapkan, dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.
"Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucap dia.
Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan nonkomersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.
"Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa," pungkasnya. (H-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved