Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERDAGANGAN satwa liar dan dilindungi masih marak terjadi hingga saat ini. Berkaitan dengan itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi hal yang perlu didorong untuk memberantas aksi kejahatan lingkungan yang ada saat ini.
"Kalau mau serius melindungi sumber daya alam hayati, maka yang harus kita lakukan adalah memperbaiki regulasinya sebagai dasar kebijakan pengelolaan konservasi," kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan saat dihubungi, Minggu (12/6).
Daniel mengungkapkan, UU konservasi saat ini sudha berusia 32 tahun dan perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan konservasi dan perkembangan hukum di Indonesia. Misalnya saja tentang jeratan hukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang saat ini dinilai tidak memberikan efek jera pada para pelaku.
Baca juga: Satgas Minta Fasilitas Kesehatan Waspadai Penyebaran Subvarian Omikron BA.4 dan BA.5
Baca juga: Varian Omikron BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
"Ada banyak hasil konvensi-konvensi dunia yang sudah diratifikasi Indonesia, ini perlu dilakukan penyesuaian," imbuh dia.
Saat ini sendiri, kata Daniel, Komisi IV sudah selesai melakukan penyusunan, saat ini perubahan UU 5/1990 sudah ada di Baleg untuk dilakukan harmonisasi.
"Kita berharap dalam waktu dekat dapat ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kita berharap kepada Bapak Presiden untuk turut mendorong semua pihak agar mendukung perubahan UU 5/1990 demi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar anak cucu bangsa ini dapat menikmati di masa depan," pungkas dia.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR RI Supriansa mengungkapkan, dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.
"Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucap dia.
Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan nonkomersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.
"Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa," pungkasnya. (H-3)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved