Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PERDAGANGAN satwa liar dan dilindungi masih marak terjadi hingga saat ini. Berkaitan dengan itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menilai bahwa revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi hal yang perlu didorong untuk memberantas aksi kejahatan lingkungan yang ada saat ini.
"Kalau mau serius melindungi sumber daya alam hayati, maka yang harus kita lakukan adalah memperbaiki regulasinya sebagai dasar kebijakan pengelolaan konservasi," kata Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan saat dihubungi, Minggu (12/6).
Daniel mengungkapkan, UU konservasi saat ini sudha berusia 32 tahun dan perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan konservasi dan perkembangan hukum di Indonesia. Misalnya saja tentang jeratan hukum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang saat ini dinilai tidak memberikan efek jera pada para pelaku.
Baca juga: Satgas Minta Fasilitas Kesehatan Waspadai Penyebaran Subvarian Omikron BA.4 dan BA.5
Baca juga: Varian Omikron BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya
"Ada banyak hasil konvensi-konvensi dunia yang sudah diratifikasi Indonesia, ini perlu dilakukan penyesuaian," imbuh dia.
Saat ini sendiri, kata Daniel, Komisi IV sudah selesai melakukan penyusunan, saat ini perubahan UU 5/1990 sudah ada di Baleg untuk dilakukan harmonisasi.
"Kita berharap dalam waktu dekat dapat ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Kita berharap kepada Bapak Presiden untuk turut mendorong semua pihak agar mendukung perubahan UU 5/1990 demi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia agar anak cucu bangsa ini dapat menikmati di masa depan," pungkas dia.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR RI Supriansa mengungkapkan, dalam RUU KSDAHE yang sedang dilakukan harmonisasi diungkapkan bahwa suber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia maupun masa depan dunia.
"Sumber daya alam sebagai sistem penyangga kehidupan utama baik generasi saat ini maupun yang akan datang, untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati," ucap dia.
Dalam RUU tersebut juga diatur mengenai pemanfaatan untuk tujuan komersial dan nonkomersial dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan perikanan, atau pertanian atau perkebunan sesuai dengan kewenanganya.
"Hal lain yang juga penting dalam revisi undang-undang ini adalah pemanfaatan keanekaragaman ekosistem dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa," pungkasnya. (H-3)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved