Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika meraih Predikat Kepatuhan Tinggi atau berada dalam Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo Hary Budiarto, predikat itu seusai dengan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengawasan publik tersebut.
“Kominfo menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari Ombudsman RI. Predikat in tentunya mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary Budiarto yang juga menjadi Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Mewakili Menkominfo Johnny G. Plate saat menerima penghargaan, Hary Budiarto menyatakan hasil penlilaian itu juga menunjukkan apresiasi atas upaya jajaran Kementerian Kominfo untuk menerapkan standar dan menjalankan administrasi pemerintahan yang baik.
“Hal ini merupakan apresiasi atas upaya Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Bapak Menteri Johnny G. Plate yang bisa meminimalkan mal-administrasi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Hary menjelaskan saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan pelayanan publik secara daring.
“Pelayanan daring bisa mempercepat dan mempermudah akses masyarakat yang menggunakan layanan Kominfo,” tuturnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Boby Hamzar Rafinus menyatakan gagasan mengenai penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik tidak terlepas dari pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada April 2022.
“Beliau sangat medukung agar ke depannya setiap instansi pemerintah mendapatkan predikat mengenai kualitas pelayanan publik yang telah diberikan," ujarnya.
Baca juga : Komnas Perempuan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU TPKS
Menurut Boby, penilaian itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.
“Agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” tuturnya.
Pada 2021 Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap terhadap 587 instansi, yang terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik guna mencegah mal-administrasi.
Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dari penilaian kepatuhan, diperoleh hasil 17 Kementerian (70,8 persen) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2 persen) pada Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah,” jelasnya.
Ombudsman RI juga menyerahkan piagam Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021 pada 12 Kementerian dan 6 lembaga. Hadir juga menerima Penghargaan Kepatuhan Tinggi Tingkat Kementerian Lembaga Tahun 2021, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Perpustakaan Nasional. (RO/OL-7)
Seluruh pelayanan publik di Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta bebas dari tindak premanisme, sehingga masyarakat menjadi aman dalam mengurus segala sesuatunya.
Diharapkan nilai-nilai Paskah dapat menginspirasi jajaran Pemerintah Provinsi DKI untuk terus berinovasi dalam optimalkan pelayanan publik
WAKIL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto meluncurkan rebranding SP4N-LAPOR menjadi LAPOR Kalsel.
Sebagai bagian dari dari upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga.
Kota Yogyakarta telah memiliki sistem sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.
Sinergi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lembaga pengawas negara, yaitu Ombudsman akan terus ditingkatkan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sistem itu bertujuan menyelaraskan pusat dan daerah dalam menjalankan program prioritas nasional termasuk penanganan tengkes (stunting).
Menurut Najih, jumlah kementerian, lembaga, dan pemda yang masuk zona hijau pada tahun ini sejumlah 414. Angka itu meningkat signifikan dibanding penilaian 2022 yang hanya 272.
Polemik harga beras yang berkepanjangan berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain, pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya angka kemiskinan
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved