Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/5) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," sebutnya.
Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.
"Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban,” paparnya.
Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Respons Wabah PMK, MUI Matangkan Fatwa Pelaksanaan Kurban
Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.
“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," lanjutnya.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, dan kerbau.
PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.
PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus.
PMK bergejala klinis ringan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari. (A-2)
Vaksinasi PMK bertujuan untuk memberikan penguat anti-PMK atau vaksin guna mencegah ternak dari penularan PMK.
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menerima sebanyak 19.500 dosis alokasi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari pemerintah pusat pada Januari 2026.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
HINGGA bulan Mei 2025, Wabah Virus mematikan African Swine Fever (ASF), telah menewaskan 1569 ekor hewan ternak babi milik warga Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemprov Jatim menyiapkan 2.598 orang petugas pemeriksa kesehatan hewan ternak kurban baik pemeriksaan sebelum pemotongan dan pemeriksaan sesudah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Prabowo Subianto menyatakan telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI
MUI dan ormas Islam dalam pertemuan itu bertujuan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Prabowo terkait Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP)
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved