Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
RUMAH Sakit (RS) Harapan Depok resmi mengakhiri perjalan panjangnya dalam melayani masyarakat pada akhir Maret 2022. Rumah Sakit yang terletak di Jalan Pemuda Nomor 10, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat itu menghentikan operasionalnya lantaran berakhirnya kontrak bangunan antara pengelola dan pemilik lahan.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku izin operasional Rumah Sakit Harapan Depok pada 29 Maret 2022, dan tidak dilakukan perpanjangan operasional oleh RS tersebut, maka dengan ini kami beritahukan bahwa, Rumah Sakit Harapan Depok sudah tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Mary mengatakan bahwa RS itu ditutup setelah tidak ada titik temu perjanjian sewa guna bangunan rumah sakit. Pengelola RS yang berada di bawah naungan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta Yayasan Kristen Harapan Depok (YKHD) tidak bisa melanjutkan kontrak bangunan milik Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC).
Baca juga: Matahari Kembali Melintas di Atas Ka'bah, Saatnya Verifikasi Arah Kiblat
Baca juga: Presiden Apresiasi Pelaksanaan Mudik Lebaran
RS Harapan Depok bukan sekadar rumah sakit biasa. Sejarah panjang mewarnai perjalan dari bangunan peninggalan kolonial yang juga tercatat sebagai cagar budaya tersebut.
Dikutip dari laman Cagar Budaya Kemendikbud-Ristek, bangunan RS Harapan Depok awalnya merupakan gedung pemerintahan kolonial yakni Kantor Dewan Kotapraja Depok atau Kantoor van Het Gemeentebestuur van Depok. Bangunan yang berdiri diatas batur setinggi 30cm itu bergaya arsitektur Indis (Nieuwe Indische Bouwstijl) yang merupakan gaya bangunan campuran Eropa dan Asia pada masa akhir abad 19 hingga abad ke 20 dan sebelum Perang Dunia ke II.
Pembangunannya sendiri sudah dilakukan sejak kepemimpinan warga Belanda bernama Cornelis Chastelei. Dia merupakan pemilik dan pembangun pertama peradaban di Kota Depok sekaligus menjadi ketua atau disebut presiden bagi komunitasnya.
Sebagai bentuk pengukuhan fungsi gedung, pada tanggal 28 Juni 1914 dilakukan peresmian sebuah monumen yang diletakkan di bagian halaman depan. Hal itu juga bertepatan dengan ulang tahun Depok yang ke 200.
Setelah era kemerdekaan, sekitar tahun 1960-an monumen itu dibongkar karena suasana politik pada waktu itu tugu tersebut dianggap sebagai simbol kolonialisme Belanda.
Dalam perkembangan selanjutnya, bangunan ini kehilangan fungsinya sebagai kantor pemerintah. Bangunan tersebut kemudian mendapat fungsi baru sebagai tangsi polisi.
Baca juga: 66,33% Lansia Sudah Divaksinasi Lengkap
Gemeente Depok juga pernah berfungsi sebagai Balai Pengobatan, yakni Klinik Penyakit Paru sekitar tahun 1960-an. Balai itu dikelola oleh Yayasan Kesehatan Kristen Pelayanan Kaum Awam Depok (Pelkad) yang terdiri atas gabungan beberapa gereja di Depok.
Dalam perkembangannya kemudian Balai Pengobatan ini diperbesar dan dijadikan rumah sakit kecil yang diresmikan pada 11 Juni 1967 dan dikenal sebagai RS Harapan Pelkris (Pelayanan Kesehatan Kristen) yang dipimpin oleh dokter Karundeng.
Rumah sakit kecil itu menempati lahan bekas gedung Gemeente yang kondisi bangunannya sebagian besar sudah ambruk. Lahan bangunan RS Harapan adalah milik Yayasan Cornelis Chastelein, sementara bangunan Rumah Sakit Harapan adalah milik Pelkris. Pada tahun 1968, ketika terjadi kecelakaan kereta api di Ratu Jaya, para dokter dan jururawat di RS bahu membahu memberikan pertolongan yang terbaik bagi para korban.
Pada 1990 didirikan Yayasan Kesehatan Harapan Depok yang melakukan pengelolaan RS Harapan Depok hingga Maret lalu. RS Harapan yang terletak di Jalan Pemuda (dahulu Kerk Weg) melayani pasien umum dan juga terbuka bagi peserta BPJS, dan dilengkapi dengan klinik bersalin.
Meski tak lagi menjadi rumah sakit, Kapokja Penetapan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan M. Natsir mengatakan bahwa bangunan tersebut tetap menjadi cagar budaya. "Rumah Sakit Harapan Depok sudah menjadi cagar budaya peringkat kota sejak 2019. Status tidak berubah sebagai bangunan cagar budaya," terangnya kepada Media Indonesia.
Terkait pelindungan dan pelestarian, M. Natsir menyebut bahwa hal menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok. Sebab bangunan tersebut merupakan cagar budaya tingkat kota/kabupaten. "Karena statusnya cagar budaya peringkat kota maka kewenangan terdapat di Kota Depok," tandasnya. (H-3)
Penguatan identitas sebagai sebuah bangsa juga mampu menumbuhkan kohesi sosial yang bisa menjadi pendorong untuk mengakselerasi proses pembangunan.
Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Gedung Sate, Bandung. Merupakan cagar budaya, bangunan itu hanya boleh untuk kegiatan pemerintahan.
DORONG keterlibatan aktif masyarakat sekitar untuk menemukan model terbaik dalam perencanaan pengembangan dan pelestarian yang berkelanjutan di kawasan cagar budaya.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Sekitar tahun 700-800 lalu, Muarajambi sudah menjadi pusat kebudayaan dan pendidikan untuk para biksu.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved