Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Gedung Sate, Bandung. Merupakan cagar budaya, bangunan tersebut hanya untuk kegiatan pemerintahan.
"SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, yang menerangkan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian," papar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar, di Bandung, Rabu (16/4).
Adi menyatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi. Gedung Sate juga menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.
Dengan keluarnya surat edaran itu, Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar. "Dengan tujuan untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya," tegasnya.
SE ini lanjut Adi, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya. Landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021, tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar. (M-1)
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Kegiatan ini menjadi upaya konkret UNJ dalam mengintegrasikan nilai kebahasaan, kearifan lokal, dan teknologi kreatif untuk mendorong promosi kawasan cagar budaya Jatinegara Kaum.
Penguatan identitas sebagai sebuah bangsa juga mampu menumbuhkan kohesi sosial yang bisa menjadi pendorong untuk mengakselerasi proses pembangunan.
DORONG keterlibatan aktif masyarakat sekitar untuk menemukan model terbaik dalam perencanaan pengembangan dan pelestarian yang berkelanjutan di kawasan cagar budaya.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Konsep yang disiapkan itu tentu dari berbagai hal seperti fasilitas, sarana, dan akomodasi. Pun harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal
SITUS Patiayam adalah sebuah situs hominid yang terletak di tenggara Gunung Muria di perbatasan wilayah Kabupaten Kudus dan Pati yang disebut perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
Cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Agar tidak terlupakan dan terlewatkan, sebuah gerakan bernama Cipta Kawasan menghadirkan program bertajuk Tur Telusur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved