Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Gedung Sate, Bandung. Merupakan cagar budaya, bangunan tersebut hanya untuk kegiatan pemerintahan.
"SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, yang menerangkan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian," papar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar, di Bandung, Rabu (16/4).
Adi menyatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi. Gedung Sate juga menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.
Dengan keluarnya surat edaran itu, Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar. "Dengan tujuan untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya," tegasnya.
SE ini lanjut Adi, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya. Landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021, tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar. (M-1)
Sepanjang tahun 2025 lalu, Pemkot Bandung telah resmi menetapkan Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi bersama 19 objek bangunan lainnya sebagai cagar budaya.
Pentingnya perencanaan matang agar pengerjaan fisik tidak tumpang tindih.
Pramono Anung menegaskan rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) setinggi 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak bisa mengabaikan status cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana Prabowo Subianto membangun gedung MUI di Bundaran HI yang merupakan cagar budaya
Hal yang sering sekali terlihat kurang dalam pemanfaatan cagar budaya disebabkan oleh titik berat dan bobotnya lebih berat kepada komersialisasi pariwisata.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Perda yang baru ini (Nomor 6 Tahun 2025) tidak menyebutkan detail bangunan cagar budayanya ada berapa dan belokasi di mana saja.
Konsep yang disiapkan itu tentu dari berbagai hal seperti fasilitas, sarana, dan akomodasi. Pun harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal
SITUS Patiayam adalah sebuah situs hominid yang terletak di tenggara Gunung Muria di perbatasan wilayah Kabupaten Kudus dan Pati yang disebut perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
Cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved