Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Gedung Sate, Bandung. Merupakan cagar budaya, bangunan tersebut hanya untuk kegiatan pemerintahan.
"SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, yang menerangkan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian," papar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar, di Bandung, Rabu (16/4).
Adi menyatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi. Gedung Sate juga menjadi simbol identitas masyarakat Jabar.
Dengan keluarnya surat edaran itu, Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut. Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar. "Dengan tujuan untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya," tegasnya.
SE ini lanjut Adi, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya. Landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021, tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar. (M-1)
DORONG keterlibatan aktif masyarakat sekitar untuk menemukan model terbaik dalam perencanaan pengembangan dan pelestarian yang berkelanjutan di kawasan cagar budaya.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Sekitar tahun 700-800 lalu, Muarajambi sudah menjadi pusat kebudayaan dan pendidikan untuk para biksu.
Menbud berharap, ke depan semakin banyak berdiri museum-museum sebagai pusat-pusat studi, literasi, narasi, edukasi dan hiburan bagi masyarakat.
Konsep yang disiapkan itu tentu dari berbagai hal seperti fasilitas, sarana, dan akomodasi. Pun harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal
SITUS Patiayam adalah sebuah situs hominid yang terletak di tenggara Gunung Muria di perbatasan wilayah Kabupaten Kudus dan Pati yang disebut perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
Cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Agar tidak terlupakan dan terlewatkan, sebuah gerakan bernama Cipta Kawasan menghadirkan program bertajuk Tur Telusur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved