Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur hingga 2024 telah mencatat sebanyak 305 cagar budaya baik yang berupa benda, bangunan, struktur cagar budaya, situs maupun kawasan cagar budaya.
Sementara pada dua tahun terakhir (2022-2024), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.
"Ditetapkan 2022 ada Rumah Ibu Fatmawati, sedangkan 2023 diantaranya Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan 4B, serta Gedung Bappenas," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (11/10).
Baca juga : Pemprov DKI Lakukan Penelusuran Cagar Budaya Menteng
"Kalau di 2024 diantaranya Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran dan Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat," sambung Iwan.
Iwan mengatakan adapun situs lainnya yang ditetapkan pada 2023 yakni Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D dan Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Untuk yang ditetapkan pada 2024, yakni SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust dan Menara Martello Pulau Bidadari.
Baca juga : Pemkab Kuningan Tetapkan 13 Objek Cagar Budaya
Iwan menjelaskan baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujar Iwan.
Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran 305 cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.
Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” pungkasnya. (J-2)
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar mudik Lebaran gratis tahun ini. Kuota dipastikan meningkat seiring kolaborasi dengan berbagai pihak, pendaftaran disiapkan lebih transparan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi inisiatif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk bersama MRT Jakarta dalam mengembangkan Blok M Hub Gojek sebagai kawasan berorientasi transit.
Fokus utama saat ini adalah menangani tiang-tiang yang memiliki struktur beton lebih kompleks.
Koordinasi telah dilakukan dengan jajaran wilayah untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten.
PEMPROV DKI Jakarta bakal menertibkan spanduk-spanduk, khususnya umbul-umbul partai politik (parpol) yang kerap menjamur di flyover.
Penurunan drastis tersebut bersumber dari pos Pendapatan Transfer Ke Daerah (TKD).
Perda yang baru ini (Nomor 6 Tahun 2025) tidak menyebutkan detail bangunan cagar budayanya ada berapa dan belokasi di mana saja.
Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Gedung Sate, Bandung. Merupakan cagar budaya, bangunan itu hanya boleh untuk kegiatan pemerintahan.
Konsep yang disiapkan itu tentu dari berbagai hal seperti fasilitas, sarana, dan akomodasi. Pun harus disiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal
SITUS Patiayam adalah sebuah situs hominid yang terletak di tenggara Gunung Muria di perbatasan wilayah Kabupaten Kudus dan Pati yang disebut perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved