Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Jokowi Izinkan Lepas Masker, Menhub: Pacu Kebangkitan Sektor Transportasi

Insi Nantika Jelita
18/5/2022 14:49
Jokowi Izinkan Lepas Masker, Menhub: Pacu Kebangkitan Sektor Transportasi
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.(Antara)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pengumuman Presiden Joko Widodo soal pelonggaran penerapan protokol kesehatan.

Diketahui, warga diizinkan membuka masker di luar ruangan. Keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia, yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi," ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Baca juga: Pemerintah Melonggarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut. 

Lalu, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, diizinkan untuk tidak memakai masker. 

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Adapun masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca juga: Puan Minta Masyarakat Tidak Euforia Berlebihan Tetap Taat Prokes

Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

Semua SE Kemenhub merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku hari ini,” pungkas Budi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik