Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pengumuman Presiden Joko Widodo soal pelonggaran penerapan protokol kesehatan.
Diketahui, warga diizinkan membuka masker di luar ruangan. Keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia, yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi," ujar Budi dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).
Baca juga: Pemerintah Melonggarkan Kebijakan Pemakaian Masker
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut.
Lalu, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, diizinkan untuk tidak memakai masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Adapun masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Baca juga: Puan Minta Masyarakat Tidak Euforia Berlebihan Tetap Taat Prokes
Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri, yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.
Semua SE Kemenhub merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku hari ini,” pungkas Budi.(OL-11)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Ruang terbuka menjadi salah satu destinasi yang sering menjadi tujuan.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
Teguh berujar, upaya pemindahan warga kolong jembatan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat agar warga bisa tinggal lebih layak.
Ketersediaan ruang terbuka yang semakin terbatas dan pengadaan bibit-bibit pohon membutuhkan dana yang tidak sedikit menjadi kendala.
% Arabica Indonesia telah resmi membuka cabang kedelapannya di negara ini, terletak di BSD City The Breeze, pusat hiburan dan gaya hidup
Paparan berlebih sinar matahari bisa menimbulkan dampak negatif seperti sunburn, bahkan kanker kulit. Cegah dengan pemakaian sunscreen!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved