Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemakaian Masker Dilonggarkan, Pasien Covid-19 Tetap Diwajibkan Prokes

Theofilus Ifan Sucipto
17/5/2022 22:06
Pemakaian Masker Dilonggarkan, Pasien Covid-19 Tetap Diwajibkan Prokes
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH telah melonggarkan kebijakan memakai masker. Meski begitu, pasien covid-19 tetap harus disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Tetap harus isolasi di rumah selama minimal lima hari atau sampai hasil tes PCR negatif,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/5)

Budi yakin masyarakat sudah memahami potensi penularan covid-19. Sehingga pasien covid-19 diharapkan berinisiatif tidak bermobilisasi sampai sembuh.

“Inilah pentingnya kesadaran masyarakat di masa transisi. Kalau sakit, harus istirahat karena tahu bisa menularkan sehingga tetap di rumah,” papar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 yang makin terkendali di Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden 

Meski demikian, Presiden meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Lalu, masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya