Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat di Sumatra Barat telah sampai penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono mengungkapkan, pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka. Kini, pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf de juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Baca juga: Komisi IX Minta Kemenkes Hindari Penggunaan Vaksin Kedaluwarsa
Baca juga: Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
“Saya berharap kasus ini berjalan dengan lancar, pelaku mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ucap Ardi dalam keterangan resmi, Jumat (29/4).
Ardi Andono menerangkan bahwa pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).
Baca juga: Manasik Haji Dipersingkat jadi 6 Kali
“Untuk barang bukti 6 ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (TAHURA Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, dan untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan izin dari Hakim,” kata Ardi.
Ardi menambahkan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura Moncong Babi, BKSDA Sumbar telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi pada tanggal 7 April 2022 yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang dan NGO lokal.
“Semoga proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika,” imbuh dia. (H-3)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Polda Sumut mengerahkan sedikitnya 11.417 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi terkait.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Polda Jabar juga menyediakan 128 personel dari satuan SAR Brimob yang meliputi unit SAR, K9, serta pengemudi kendaraan rescue.
Polisi bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JM hendak membawa sabu menuju Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, menggunakan jasa rental angkutan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved