Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI meminta Kementerian kesehatan untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan kemenkes, biofarma, dan Badan POM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kaedaluwarsa. Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin. Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kadaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh Badan POM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," kata Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulat dalam keterangan resmi, Jumat (29/4).
"Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?" imbuh Saleh.
Baca juga: Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Siang Ini, 5 Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Dalam konteks itu, lanjut dia, Kementerian Kesehatan diminta untuk tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu.
Sejalan dengan itu, Kemenkes diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Sampai sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari 32 Triliun. Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kedaluwarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," tegas Saleh.
Ia melanjutkan, sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal.
Selain itu, jika memutuskan untuk membeli, maka harus dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup.
"Tentu semua itu harus didasarkan pada ketentuan pelaksanaan vaksinasi sebagaimana diarahkan oleh para ahli epidemolog dan ITAGI," imbuh Saleh.
"Karena ada putusan MA, sudah semestinya kemenkes tidak menerima hibah vaksin non-halal. Harus tegas dan cepat mengadakan vaksin halal," pungkas dia. (H-3)
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved