Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEJALAN Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah daerah diminta untuk menerapkan aturan terkait penggunaan plastik sekali pakai.
"Saat ini, ada 76 pemerintah daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kita lagi evaluasi apakah aturan itu jalan atau enggak," ujar Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Kamis (22/4).
Menurut Vivien, sejumlah aturan yang dibuat pemerintah mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, sebenarnya sudah mumpuni. Namun, tugas besar saat ini ialah bagaimana implementasi di lapangan.
Baca juga: Keberadaan dan Kualitas, Permasalahan Air Minum saat Ini
Pihaknya mengakui selain aturan pengurangan plastik sekali pakai di pemerintah daerah, masih banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya, belum optimalnya pemanfaatan potensi sampah plastik dan kertas dalam negeri, untuk kebutuhan bahan baku daur ulang.
Setiap tahun, sIndonesia menghasilkan rata-rata 19 juta ton timbulan sampah plastik dan kertas. Namun, penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yakni 46% dari total timbulan.
"Berarti, sisanya 54% masih terbuang ke TPA dan lingkungan hidup," pungkas Vivien.
Baca juga: KLHK: Kemasan Guna Ulang Kurangi Sampah Plastik
Di sisi lain, bahan baku industri dan daur ulang plastik dan kertas di Indonesia sangat tinggi, yakni mencapai 7,6 juta ton per tahun. Mirisnya, impor bahan baku plastik dan kertas untuk industri daur ulang tercatat 3,43 juta ton per tahun.
"Kalau kita lihat ada timbulan sampah plastik kertas, tapi kita masih impor, ini kenapa? Karena kita gak pilah. Karena sampahnya masih tercampur, sehingga industri daur ulang masih butuh sampah terpilah kertas dan plastik," paparnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KLHK mengedepankan ekonomi sirkular dalam penanganan sampah di Indonesia. Konsep ekonomi itu menggunakan pendekatan dari produksi konsumsi untuk meminimalkan sumber daya, sehingga sampah bisa digunakan kembali.(OL-11)
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembekalan strategis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved