Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KLHK Evaluasi Penerapan Aturan Plastik Sekali Pakai di Daerah

Atalya Puspa
22/4/2022 14:58
KLHK Evaluasi Penerapan Aturan Plastik Sekali Pakai di Daerah
Kampanye anti plastik sekali pakai terlihat di Pasar Cihapit, Bandung, Jawa Barat.(Antara)

SEJALAN Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah daerah diminta untuk menerapkan aturan terkait penggunaan plastik sekali pakai.

"Saat ini, ada 76 pemerintah daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kita lagi evaluasi apakah aturan itu jalan atau enggak," ujar Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Kamis (22/4).

Menurut Vivien, sejumlah aturan yang dibuat pemerintah mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, sebenarnya sudah mumpuni. Namun, tugas besar saat ini ialah bagaimana implementasi di lapangan.

Baca juga: Keberadaan dan Kualitas, Permasalahan Air Minum saat Ini

Pihaknya mengakui selain aturan pengurangan plastik sekali pakai di pemerintah daerah, masih banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya, belum optimalnya pemanfaatan potensi sampah plastik dan kertas dalam negeri, untuk kebutuhan bahan baku daur ulang.

Setiap tahun, sIndonesia menghasilkan rata-rata 19 juta ton timbulan sampah plastik dan kertas. Namun, penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yakni 46% dari total timbulan.

"Berarti, sisanya 54% masih terbuang ke TPA dan lingkungan hidup," pungkas Vivien.

Baca juga: KLHK: Kemasan Guna Ulang Kurangi Sampah Plastik

Di sisi lain, bahan baku industri dan daur ulang plastik dan kertas di Indonesia sangat tinggi, yakni mencapai 7,6 juta ton per tahun. Mirisnya, impor bahan baku plastik dan kertas untuk industri daur ulang tercatat 3,43 juta ton per tahun.

"Kalau kita lihat ada timbulan sampah plastik kertas, tapi kita masih impor, ini kenapa? Karena kita gak pilah. Karena sampahnya masih tercampur, sehingga industri daur ulang masih butuh sampah terpilah kertas dan plastik," paparnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KLHK mengedepankan ekonomi sirkular dalam penanganan sampah di Indonesia. Konsep ekonomi itu menggunakan pendekatan dari produksi konsumsi untuk meminimalkan sumber daya, sehingga sampah bisa digunakan kembali.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya