Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJALAN Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah daerah diminta untuk menerapkan aturan terkait penggunaan plastik sekali pakai.
"Saat ini, ada 76 pemerintah daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kita lagi evaluasi apakah aturan itu jalan atau enggak," ujar Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Kamis (22/4).
Menurut Vivien, sejumlah aturan yang dibuat pemerintah mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, sebenarnya sudah mumpuni. Namun, tugas besar saat ini ialah bagaimana implementasi di lapangan.
Baca juga: Keberadaan dan Kualitas, Permasalahan Air Minum saat Ini
Pihaknya mengakui selain aturan pengurangan plastik sekali pakai di pemerintah daerah, masih banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya, belum optimalnya pemanfaatan potensi sampah plastik dan kertas dalam negeri, untuk kebutuhan bahan baku daur ulang.
Setiap tahun, sIndonesia menghasilkan rata-rata 19 juta ton timbulan sampah plastik dan kertas. Namun, penggunaan sampah plastik dan kertas dalam negeri untuk industri daur ulang masih rendah, yakni 46% dari total timbulan.
"Berarti, sisanya 54% masih terbuang ke TPA dan lingkungan hidup," pungkas Vivien.
Baca juga: KLHK: Kemasan Guna Ulang Kurangi Sampah Plastik
Di sisi lain, bahan baku industri dan daur ulang plastik dan kertas di Indonesia sangat tinggi, yakni mencapai 7,6 juta ton per tahun. Mirisnya, impor bahan baku plastik dan kertas untuk industri daur ulang tercatat 3,43 juta ton per tahun.
"Kalau kita lihat ada timbulan sampah plastik kertas, tapi kita masih impor, ini kenapa? Karena kita gak pilah. Karena sampahnya masih tercampur, sehingga industri daur ulang masih butuh sampah terpilah kertas dan plastik," paparnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KLHK mengedepankan ekonomi sirkular dalam penanganan sampah di Indonesia. Konsep ekonomi itu menggunakan pendekatan dari produksi konsumsi untuk meminimalkan sumber daya, sehingga sampah bisa digunakan kembali.(OL-11)
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved