KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyatakan upaya imunisasi rutin tentunya harus disertai legal aspek. Pemerintahan pun sangat berkomitmen untuk menggencarkan imunisasi di seluruh wilayah.
"Imunisasi salah satu program prioritas untuk pembangunan kesehatan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen karena ada dasar hukum yang untuk mendasari kegiatan ini," ujar Plt Direktur Pengelolaan Imu imunisasi Direktorat Jenderal P2P Kemenkes Prima Yosephine secara virtual, Senin (11/4).
Misalnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah harus memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang tertuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Imunisasi merupakan salah satu kriteria yang dinilai dalam SPM tersebut.
Baca juga: Pneumonia pada Anak, Pahami Gejala dan Pencegahannya
Pemberian imunisasi di Indonesia pun bersifat wajib. Sehingga, pemerintah harus memastikan ketersediaan stok vaksin untuk pemenuhan hak setiap anak.
"Orang tua itu juga menjadi wajib, tentunya untuk bisa memberikan hak dari anak-anaknya," pungkas Prima.
Lebih lanjut, dia mengatakan imunisasi menjadi upaya untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap suatu penyakit. Pun jika terpapar penyakit tersebut, dampaknya tidak terlalu signifikan.
Baca juga: Covid-19 pada Anak, Waspada Bahaya MISC
"Tiga manfaat imunisasi, yakni proteksi spesifik individu, membentuk kekebalan kelompok dan proteksi lintas kelompok," imbuhnya.
Menurut penelitian WHO, imunisasi yang hanya diberikan kepada bayi dalam bentuk imunisasi dasar, tidak cukup untuk perlindungan. Dalam hal ini, perlu dilanjutkan dengan booster atau imunisasi lanjutan pada kelompok usia yang lebih tua, yaitu umur 18 bulan, lalu anak sekolah dan usia dewasa.
"Sekarang ada perubahan paradigma. Tidak lagi hanya mengejar imunisasi dasar lengkap, tetapi kita juga mengejar imunisasi rutin lengkap," kata Prima.(OL-11)