Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pemberian dana bantun bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selain bentuk pemberatan hukuman kepada pelaku, RUU TPKS juga harus bisa memberikan perlindungan penuh terhadap korban dari sisi restitusi. Selain hukuman pidana, pelaku kekerasan seksual wajib memberikan biaya ganti rugi yang besaran biayanya sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan.
"Karena memang harus ada hukuman yang membuat jera para pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi tindak pidanannya dan juga memberikan kesadaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejatahan serius dengan hukuman yang berat," ujar Edward dalam sesi lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3) malam.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi korban, dalam usulan DIM RUU TPKS, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi pelaku kekerasan seksual. Jika secara ekonomi pelaku ternyata tidak mampu memenuhi hak restitusi kepada korban maka pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah.
"Jika pelaku tidak bisa membayar maka pelaku wajib menjalani hukuman pengganti maksimal 1 tahun. Sementara pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah. Korban tidak boleh kehilangan hak nya untuk dapat restitusi," ungkap Oemar.
Oemar melanjutkan kompensasi pemberian restitusi korban kekerasan seksual akan bersumber dari dana victim trust fund. Besaran dana yang akan diterima korban sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, sumber peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
"Karena harus bicara dengan Menkeu. Sumber dana victim trust fund bisa dari APBN atau pihak ketiga. Ini yang diatur lebih rinci melalui PP," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan intensif membahas RUU ini. Targetnya, pembahasan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini diselesaikan pada 5 April mendatang.
"Tanggal 5 kan sudah masuk Ramadhan kan, kita berharap, kan masa sidang ini pendek ya, sebelum masa sidang penutupan sudah selesailah. Sudah diambil keputusan baik di Baleg dan di paripurna," ujar Willy.
Siang ini pada Jumat (1/4) Panja RUU TPKS akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS. Rapat tersebut kembali akan diikuti oleh Wamenkumah selaku perwakilan dari pihak pemerintah. (H-3)
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved