Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH akan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pemberian dana bantun bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selain bentuk pemberatan hukuman kepada pelaku, RUU TPKS juga harus bisa memberikan perlindungan penuh terhadap korban dari sisi restitusi. Selain hukuman pidana, pelaku kekerasan seksual wajib memberikan biaya ganti rugi yang besaran biayanya sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan.
"Karena memang harus ada hukuman yang membuat jera para pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi tindak pidanannya dan juga memberikan kesadaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejatahan serius dengan hukuman yang berat," ujar Edward dalam sesi lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3) malam.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi korban, dalam usulan DIM RUU TPKS, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi pelaku kekerasan seksual. Jika secara ekonomi pelaku ternyata tidak mampu memenuhi hak restitusi kepada korban maka pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah.
"Jika pelaku tidak bisa membayar maka pelaku wajib menjalani hukuman pengganti maksimal 1 tahun. Sementara pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah. Korban tidak boleh kehilangan hak nya untuk dapat restitusi," ungkap Oemar.
Oemar melanjutkan kompensasi pemberian restitusi korban kekerasan seksual akan bersumber dari dana victim trust fund. Besaran dana yang akan diterima korban sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, sumber peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
"Karena harus bicara dengan Menkeu. Sumber dana victim trust fund bisa dari APBN atau pihak ketiga. Ini yang diatur lebih rinci melalui PP," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan intensif membahas RUU ini. Targetnya, pembahasan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini diselesaikan pada 5 April mendatang.
"Tanggal 5 kan sudah masuk Ramadhan kan, kita berharap, kan masa sidang ini pendek ya, sebelum masa sidang penutupan sudah selesailah. Sudah diambil keputusan baik di Baleg dan di paripurna," ujar Willy.
Siang ini pada Jumat (1/4) Panja RUU TPKS akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS. Rapat tersebut kembali akan diikuti oleh Wamenkumah selaku perwakilan dari pihak pemerintah. (H-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Selain itu, santri putra ditemukan lebih rentan (1,90%) dibandingkan santri putri (0,20%), terhadap kekerasan seksual di pesantren.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved