Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pemberian dana bantun bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selain bentuk pemberatan hukuman kepada pelaku, RUU TPKS juga harus bisa memberikan perlindungan penuh terhadap korban dari sisi restitusi. Selain hukuman pidana, pelaku kekerasan seksual wajib memberikan biaya ganti rugi yang besaran biayanya sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan.
"Karena memang harus ada hukuman yang membuat jera para pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi tindak pidanannya dan juga memberikan kesadaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejatahan serius dengan hukuman yang berat," ujar Edward dalam sesi lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3) malam.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi korban, dalam usulan DIM RUU TPKS, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi pelaku kekerasan seksual. Jika secara ekonomi pelaku ternyata tidak mampu memenuhi hak restitusi kepada korban maka pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah.
"Jika pelaku tidak bisa membayar maka pelaku wajib menjalani hukuman pengganti maksimal 1 tahun. Sementara pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah. Korban tidak boleh kehilangan hak nya untuk dapat restitusi," ungkap Oemar.
Oemar melanjutkan kompensasi pemberian restitusi korban kekerasan seksual akan bersumber dari dana victim trust fund. Besaran dana yang akan diterima korban sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, sumber peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
"Karena harus bicara dengan Menkeu. Sumber dana victim trust fund bisa dari APBN atau pihak ketiga. Ini yang diatur lebih rinci melalui PP," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan intensif membahas RUU ini. Targetnya, pembahasan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini diselesaikan pada 5 April mendatang.
"Tanggal 5 kan sudah masuk Ramadhan kan, kita berharap, kan masa sidang ini pendek ya, sebelum masa sidang penutupan sudah selesailah. Sudah diambil keputusan baik di Baleg dan di paripurna," ujar Willy.
Siang ini pada Jumat (1/4) Panja RUU TPKS akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS. Rapat tersebut kembali akan diikuti oleh Wamenkumah selaku perwakilan dari pihak pemerintah. (H-3)
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved