Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah akan Siapkan Regulasi Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Putra Ananda
01/4/2022 13:00
Pemerintah akan Siapkan Regulasi Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual
Rapat lanjutan pembahasn DIM RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022)(MI/M IRFAN)

PEMERINTAH akan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pemberian dana bantun bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.

Dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selain bentuk pemberatan hukuman kepada pelaku, RUU TPKS juga harus bisa memberikan perlindungan penuh terhadap korban dari sisi restitusi. Selain hukuman pidana, pelaku kekerasan seksual wajib memberikan biaya ganti rugi yang besaran biayanya sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan.

"Karena memang harus ada hukuman yang membuat jera para pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi tindak pidanannya dan juga memberikan kesadaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejatahan serius dengan hukuman yang berat," ujar Edward dalam sesi lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3) malam.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi korban, dalam usulan DIM RUU TPKS, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi pelaku kekerasan seksual. Jika secara ekonomi pelaku ternyata tidak mampu memenuhi hak restitusi kepada korban maka pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah.

"Jika pelaku tidak bisa membayar maka pelaku wajib menjalani hukuman pengganti maksimal 1 tahun. Sementara pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah. Korban tidak boleh kehilangan hak nya untuk dapat restitusi," ungkap Oemar.

Oemar melanjutkan kompensasi pemberian restitusi korban kekerasan seksual akan bersumber dari dana victim trust fund. Besaran dana yang akan diterima korban sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, sumber peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

"Karena harus bicara dengan Menkeu. Sumber dana victim trust fund bisa dari APBN atau pihak ketiga. Ini yang diatur lebih rinci melalui PP," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan intensif membahas RUU ini. Targetnya, pembahasan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini diselesaikan pada 5 April mendatang.

"Tanggal 5 kan sudah masuk Ramadhan kan, kita berharap, kan masa sidang ini pendek ya, sebelum masa sidang penutupan sudah selesailah. Sudah diambil keputusan baik di Baleg dan di paripurna," ujar Willy.

Siang ini pada Jumat (1/4) Panja RUU TPKS akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS. Rapat tersebut kembali akan diikuti oleh Wamenkumah selaku perwakilan dari pihak pemerintah. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya