Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Syarat Perjalanan Mudik Menyesuaikan Kondisi Pandemi Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto
31/3/2022 23:14
Syarat Perjalanan Mudik Menyesuaikan Kondisi Pandemi Covid-19
Suharyanto(Antara)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan syarat perjalanan selama mudik akan berlaku selama periode mudik. Syarat tersebut bisa dilanjutkan atau dihentikan sesuai kondisi pandemi.

“Saat ini aturannya (berlaku) saat masa mudik. Setelah mudik kita lihat perkembangan kasus covid-19,” kata Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (31/3). 

Suharyanto mengatakan pihaknya selalu menerapkan aturan sesuai data terkini. Sebab, pandemi covid-19 bersifat dinamis.

“Karena virusnya berubah-ubah, ada varian baru, tentu aturan-aturan yang dilakukan menyesuaikan keadaan itu,” papar dia.

Suharyanto menyebut tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi seperti sudah divaksin booster dan disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Mudik diizinkan mengingat terdapat penurunan signifikan dari 64 ribu kasus menjadi tiga sampai empat ribu, maka pemerintah melonggarkan kebijakan,” jelas dia.

Meski begitu, Suharyanto mengajak masyarakat tidak bereuforia berlebihan. Kepatuhan prokes dan melengkapi dosis vaksin menjadi barang wajib agar kasus covid-19 tidak meroket di akhir periode mudik.

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat perjalanan selama periode mudik. Syarat itu wajib dipenuhi agar masyarakat tetap aman dan kasus covid-19 terkendali.

Syarat tersebut, yakni PPDN yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam.

“Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam,” papar Suharyanto.

Suharyanto juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu dan anak-anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.

“Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” jelas dia.

Berikutnya, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu dites covid-19. Namun harus bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

“Selanjutnya, anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu tes namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya