Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan syarat perjalanan selama mudik akan berlaku selama periode mudik. Syarat tersebut bisa dilanjutkan atau dihentikan sesuai kondisi pandemi.
“Saat ini aturannya (berlaku) saat masa mudik. Setelah mudik kita lihat perkembangan kasus covid-19,” kata Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (31/3).
Suharyanto mengatakan pihaknya selalu menerapkan aturan sesuai data terkini. Sebab, pandemi covid-19 bersifat dinamis.
“Karena virusnya berubah-ubah, ada varian baru, tentu aturan-aturan yang dilakukan menyesuaikan keadaan itu,” papar dia.
Suharyanto menyebut tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi seperti sudah divaksin booster dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Mudik diizinkan mengingat terdapat penurunan signifikan dari 64 ribu kasus menjadi tiga sampai empat ribu, maka pemerintah melonggarkan kebijakan,” jelas dia.
Meski begitu, Suharyanto mengajak masyarakat tidak bereuforia berlebihan. Kepatuhan prokes dan melengkapi dosis vaksin menjadi barang wajib agar kasus covid-19 tidak meroket di akhir periode mudik.
Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat perjalanan selama periode mudik. Syarat itu wajib dipenuhi agar masyarakat tetap aman dan kasus covid-19 terkendali.
Syarat tersebut, yakni PPDN yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam.
“Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam,” papar Suharyanto.
Suharyanto juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu dan anak-anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.
“Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” jelas dia.
Berikutnya, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu dites covid-19. Namun harus bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
“Selanjutnya, anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu tes namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua,” pungkasnya. (OL-8)
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa seluruh kepala daerah di Jawa Tengah telah siap menerima para perantau yang kembali ke kampung halaman.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau para pemudik untuk tidak membawa kerabat atau teman kembali ke Jakarta setelah Lebaran
Penghematan energi dapat dicapai dengan menekan energi yang terbuang dari tiga faktor utama: gaya mengemudi, kondisi kendaraan, dan beban muatan.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menggelar mudik bareng. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (7/3) yang diikuti sebanyak 335 mahasiswa dan 33 pendamping.
Sebanyak 500 peserta program Mudik Bareng oleh Pemprov Sumut berangkat dari Batam menuju Medan menggunakan kapal KM Kelud, Jumat (28/3).
Fasilitas mudik gratis ini menjadi bagian dari cara XL Axiata untuk memberikan #BerbagiKebaikanDiHariFitri
Pelepasan mudik dilaksanakan di dua lokasi yakni dari Gedung Sate, Kota Bandung dan dari Kabupaten Subang pada Jumat (5/4).
Mudik Asik Bersama BUMN Pegadaian Jawa Barat diikuti 201 orang menggunakan 6 bus. Mereka menuju tiga kota, yaitu Palembang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Program mudik gratis ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada 2023
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved