Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Hoaks di Medsos: Kulit Bayi Baru Lahir Melepuh Karena Ibu Vaksin Covid-19 Saat Hamil 

Ferdian Ananda Majni
27/3/2022 21:33
Hoaks di Medsos: Kulit Bayi Baru Lahir Melepuh Karena Ibu Vaksin Covid-19 Saat Hamil 
Ilustrasi hoaks(Ilustrasi)

BEREDAR di media sosial unggahan tangkapan layar berupa foto yang mengklaim kulit bayi baru lahir melepuh setelah sebelumnya sang ibu menerima vaksin covid-19 saat hamil. 

Faktanya informasi tersebut menyesatkan. Dokter Spesialis Patologi Klinik Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr. Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan, sampai saat ini tidak ada bukti vaksinasi Covid-19 saat hamil dapat menyebabkan kulit bayi yang baru lahir melepuh. 

"Gangguan pada kulit bayi ada beberapa jenis, akan tetapi tidak berhubungan dengan pemberian vaksin pada ibu hamil," kata dr Tonang dilansir laman satgas Covid-19 Minggu (27/3). 

Bahkan sebelum era covid-19 pun, pada ibu hamil kadang diberikan vaksinasi Tetanus Toksoid untuk mencegah risiko infeksi tetanus. 

Sebelumnya, masyarakat dewasa ini masih banyak yang mempertanyakan, mengapa harus vaksin jika memakai masker efektif? Atau, mengapa memakai masker jika vaksin terbukti ampuh?  

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut edukasi berbasis data ilmiah dan perkembangan terkini pandemi covid-19 di sejumlah negara dengan capaian vaksinasi booster yang tinggi.  

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa setiap upaya pengendalian pandemi memiliki fungsinya masing-masing. Seperti vaksin booster dan protokol kesehatan (Prokes) 3M yang saling melengkapi untuk perlindungan optimal. Vaksin memberikan kekebalan komunitas, Prokes sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.  

Baca juga : Jabar Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Hari Ini

"Booster dan Prokes adalah dua kunci tak terpisahkan. Sebab faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan," sebut Wiku 

Secara ilmiah, vaksin terbukti membentuk kekebalan komunitas. Dengan terbentuknya kekebalan komunitas dapat melindungi masyarakat yang tertular covid-19 dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, hingga kematian.  

Terkait vaksin, ada yang harus dicermati. Kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Menurunnya kekebalan, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang, atau lebih umum disebut booster. 

Ketentuan booster sudah diatur Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021. 

Yaitu, bagi masyarakat umum termasuk lanjut usia (lansia), booster minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Bagi penyintas atau orang yang pernah tertular covid-19 bergejala ringan hingga sedang, vaksin minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh. 

Sementara bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya