KEMENTERIAN Agama melalui Kepala Pusat Registrasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menyatakan, akan ada kemungkinan mengubah kembali desain logo halal yang telah menuai polemik.
“Ini masih berjalan, tentu untuk nanti diputuskan perlu diubah atau tidak, selain tadi juga mendengarkan aspirasi publik. Masih terus menampung pendapat-pendapat. Dialektika lah, biasa. Untuk memutuskan sesuatu perlu ada banyak pertimbangan. Dan aspirasi publik itu sebagai bahan pertimbangan yang nanti akan kami diskusikan lebih lanjut,” kata Mastuki, Minggu (20/3).
Ia menyebutkan Kementerian Agama masih terus terbuka untuk segala aspirasi publik terkait logo halal yang belakangan menuai polemik. Kementerian Agama mengatakan tidak alergi terhadap masukan-masukan yang datang. Kemenag siap menerima dan mengkaji serta menganalisis semua masukan lebih lanjut.
“Sebagai kebijakan publik, kami memandang bahwa keterlibatan publik untuk mewacanakan tentang label dan seterusnya sangat positif bagi BPJPH. Itu menandakan bahwa kesadaran tentang halal itu sudah makin meningkat di masyarakat. Makanya sebagai aspirasi publik, tentu pemerintah tidak alergi terhadap masukan-masukan. Tetapi kami akan mengkajinya dan menganalisisnya lebih lanjut,” pungkasnya.
Logo baru yang ditetapkan BPJPH Kemenag dikritik oleh banyak kalangan karena kata 'halal' yang dibuat dalam bentuk kaligrafi tidak jelas terlihat, dan hanya menonjolkan sisi artistik. Selain itu, bentuknya yang menyerupai gunungan dalam pewayangan juga dianggap berbau budaya Jawa.
Ditelaah dari jejak digital, Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia Ismail Fahmi mengungkapkan polemik logo halal di jagat maya terjadi sejak Jumat (11/3) dan mencapai puncaknya pada Minggu (13/3) dengan 18.888 mention.
"Setidaknya ada 39 tokoh yang membicarakan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag. Dari 39 tokoh tersebut, 72% di antaranya justru suarakan penolakan," tutur Ismail dalam cicitannya di akun Twitter-nya, pekan lalu.
Sejumlah pihak yang menyarankan agar desain logo halal diubah adalah Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, legislator, partai politik, sejumlah pendakwah/dai, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hingga desainer logo. (H-2)