Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mulai Oktober 2024, Pelaku Usaha yang tidak Pakai Logo Halal akan Disanksi

Mesakh Ananta Dachi
30/6/2023 06:30
Mulai Oktober 2024, Pelaku Usaha yang tidak Pakai Logo Halal akan Disanksi
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham(MI/Mesakh Ananta Dachi)

SETELAH wewenang pemberian sertifikasi halal beralih dari Majelis Ulama Indonesia ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para pelaku usaha di Indonesia, mulai dari Oktober 2024, akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk produk yang diperjualbelikan. 

“BPJPH didirikan pada 2017, ada perubahan jaminan produk halal. Awalnya, sertifikasi halal itu ke arah mandatory. Dengan adanya regulasi, sudah mandatory. Regulasi ini menandakan adanya perubahan otoritas, yang dulu diadakan oleh organisasi masyarakat MUI, sekarang ke pemerintah yakni BPJPH. Jadi tidak ada lagi yang dikeluarkan oleh MUI. Begitu juga dengan logo halal. Itu adalah regulasi yang berlaku di dalam atau luar negeri,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, kepada media, dikutip Kamis (29/6). 

Dengan logo halal nantinya akan bersifat wajib, BPJPH akan juga ikut menerbitkan sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi logo halal. 

Baca juga : BPJPH Targetkan 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Oktober 2024

“Pada 18 Oktober 2024 itu sudah berlaku. Tidak ada lagi restoran, nasi padang, warteg, sate Madura, yang tidak ada sertifikat halal. Kalau tidak ada, akan ada sanksi tertulis dari pemerintah,” lanjut Aqil.

Namun, menurut Aqil, sanksi yang lebih parah dibandingkan sanksi tertulis dari pemerintah, adalah sanksi sosial dari masyarakat. Sebab, masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, masih menjadikan logo halal sebagai pertimbangan untuk membeli atau tidak membeli suatu produk.

“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal. Sekarang ini ada tren, pengadaan konsumsi, harus ada sertifikat halal. Ini yang saya kira membawa dampak positif bagi pelaku usaha,” tutur Aqil. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya